Mubar Tetapkan Nilai Zakat Fitrah

  • Bagikan
Rapat penetapan besaran nilai zakat fitra Pemkab Mubar di aula kantor Bupati Mubar yang dipimpin oleh Sekab Mubar LM. Husein Tali (depan) dan Kepela Kemenag Mubar, Khalifah (depan). (Akhirman/Kendari Pos)
Rapat penetapan besaran nilai zakat fitra Pemkab Mubar di aula kantor Bupati Mubar yang dipimpin oleh Sekab Mubar LM. Husein Tali (depan) dan Kepela Kemenag Mubar, Khalifah (depan). (Akhirman/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) menetapkan besaran pembayaran nilai zakat fitrah tahun 2024 Senin (18/3). Hasilnya pembayaran zakat dibagi dalam empat kategori dengan nilai yang berbeda-beda; jagung Rp 18 ribu per jiwa, beras biasa Rp 28 ribu per jiwa, beras medium Rp 37 ribu perjiwa, beras premium Rp 40 ribu per jiwa.

“Alhamdulillah hari ini (Senin, red) kita telah melakukan rapat bersama penetapan nilai zakat fitrah Mubar. Selanjutnya kita akan tindak lanjuti dengan menerbitkan SK penetapan nilai zakat fitrah 2024,” kata Kabag Kesra Setda Mubar, La Karimu.

Dari besaran nilai zakat 2024 yang telah ditetapkan tersebut mengalami perubahan dari besaran nilai zakat 2023 lalu. Nilai zakat fitrah jagung 2024 tetap sama dengan nilai zakat 2023 yaitu Rp 18 ribu per jiwa. Sementara untuk nilai zakat fitrah beras biasa tahun ini Rp 28 ribu per jiwa, mengalami penurunan Rp 4 ribu dari nilai zakat fitrah 2023 yaitu Rp 38 ribu.

Untuk nilai zakat beras medium tahun ini sebesar Rp 37 ribu mengalami kenaikkan Rp 1.000 jika dibanding dengan nilai zakat 2023 lalu Rp 36 ribu. Lalu untuk nilai zakat fitrah beras premium Rp 40 ribu ribu per jiwa, naik Rp 3.000 jika dibanding dengan nilai zakat 2023 Rp 37 ribu. “Untuk nilai zakat tahun ini cenderung naik jika dibanding dengan nilai zakat fitrah 2023 lalu. Kenaikkannya dipicu oleh naiknya harga sejumlah bahan pokok di pasar,” terang Kabag Kesera.

Ia, menambahkan, kendati telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah, namun pelaksanaannya di lapangan belum dilakukan. Alasannya pihaknya masih akan menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat tersebut dengan Surat Keputusan (SK).

“Nanti menunggu panitia yang dibentuk di desa masing-masing. Karena yang akan mengumpul zakat fitrah adalah badan amil zakat di desa masingmasing. Kemudian dari Baznas sudah bisa mulai sosialisasi untuk pembentukan tim-tim di kecamatan lalu ke desa-desa. Setelah itu mereka (Baznas,red) sudah bisa memungut zakat berdasarkan kebiasaan di desa masing-masing,” pungkasnya. (ahi/c)

  • Bagikan