“Curi” Start Kampanye

  • Bagikan
Ilustrasi Parpol

--Baliho Parpol, Bacaleg dan Bacakada Bertebaran

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemungutan suara Pemilu baru akan digelar 14 Februari 2024, namun sejak tahun lalu, baliho partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran. Begitu pula baliho bakal calon kepala daerah (bacakada).

Puncaknya tahun 2023 ini. Baliho, stiker dan alat peraga kampanye (APK) lainnya memenuhi sudut-sudut Kota Kendari hingga pelosok-pelosok kabupaten. Parpol, bacaleg dan bacakada diduga "mencuri" start kampanye.

Sebagian baliho dan stiker terpasang ditempat yang tidak semestinya, seperti pohon dan tiang listrik. Pemasangan APK itu terkesan semrawut. Bahkan menambah kesan kekumuhan. Padahal, masa kampanye belum tiba.

Merespons hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra melarang parpol dan bacaleg memasang APK sebelum masuk masa kampanye. Kebijakan itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, pelarangan pemasangan APK, sudah diatur pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Parpol diminta tidak memasang APK, sebelum masuk masa kampanye, mulai 28 November 2023.

“Kebijakan tersebut diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor : 766/PL 01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Kami juga telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh partai politik, untuk tidak memasang APK di luar masa kampanye,” ujar Asril kepada Kendari Pos, Rabu (25/10/2023), kemarin.

Asril menjelaskan, dalam surat edaran KPU juga diimbau kepada parpol, agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Guna menindak lanjuti kebijakan tersebut, KPU Sultra belum lama ini telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh parpol. "Selain itu, dalam waktu dekat kami bakal rapat koordinasi (rakor) bersama parpol, untuk membahas soal kebijakan masa kampanye Pemilu," ungkap Asril.

Mantan Komisioner KPU Kota Kendari ini yakin, jika semua pihak mematuhi regulasi terkait penyelenggaraan Pemilu, maka bisa dipastikan pemilu bisa berjalan lancar, aman, damai, dan kondusif serta bermartabat.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra Iwan Rompo Banne tak menampik jika saat ini maraknya pelanggaran baliho caleg di daerah. Pelanggaran yang dimaksud yakni adanya konten kampanye dalam baliho caleg selama masa sosialisasi ini.

Padahal, kata Iwan, dalam PKPU sudah terdapat aturan yang melarang aktivitas kampanye selama masa sosialisasi. Kampanye tersebut berupa menampilkan identitas calon beserta ajakan untuk memilih.

Mantan Komisioner KPU Sultra itu menerangkan, pada masa sosialisasi ini yang dapat dilakukan hanyalah sosialisasi parpol dan pengadaan pertemuan terbatas. "PKPU 15 Pasal 79, memasang bendera beserta nomor urut dan melakukan pertemuan terbatas," ujar Iwan Rompo.

Meski telah mendeteksi beberapa pelanggaran yang dilakukan beberapa caleg, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan penertiban."Sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu yang melakukan tugas pengawasan dan merekomendasikan adanya pelanggaran yang kelak dieksekusi oleh yang berwenang," pungkas Iwan Rompo.

Satpol PP Bertindak

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari akan bertindak tegas dengan menertibkan alat peraga sosialisasi parpol dan bacaleg yang melanggar aturan kampanye. Terutama baliho yang dipasang disembarang tempat seperti di pohon dan rumah ibadah.

Kepala Satpol Kota Kendari, Samsu Alam mengungkapkan, penertiban baliho dan parpol dilakukan dalam rangka menjaga keindahan Kota. "Kami melaksanakan penertiban sepanjang bulan Oktober 2023 ini. Baliho yang dipasang dipinggir jalan dan mengganggu keindahan kota akan kita tertibkan," ujarnya kepada Kendari Pos, kemarin.

Samsu Alam menambahkan, penertiban tidak serta merta dilakukan namun telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Selain itu, mengonfirmasi kepada sejumlah parpol dan bacaleg untuk membongkar sendiri APS-nya.

"10 Oktober batas akhir bagi parpol dan bacaleg untuk membongkar sendiri balihonya yang terpasang di jalan protokol, pohon dan rumah ibadah. Setelah itu (10 Oktober) kami akan melakukan penertiban," kata Samsu Alam.

Samsu Alam menegaskan akan melaksanakan penertiban diseluruh kecamatan di Kota Kendari. Sejauh ini, pihaknya menurunkan APS di Kecamatan Baruga. "Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan penertiban di Kecamatan Kendari dan Kendari Barat," pungkasnya. (ags/b)

START DINI KAMPANYE

BALIHO DAN STIKER
-Pemungutan suara Pemilu baru akan digelar 14 Februari 2024
-Tapi sejak tahun lalu, baliho parpol dan bacaleg sudah bertebaran
-Begitu pula baliho bakal calon kepala daerah (bacakada)
-Puncaknya tahun 2023 ini, baliho, stiker dan Alat Peraga Kampanye (APK) kian bertebaran
-Parpol, bacaleg dan bacakada diduga "mencuri" start kampanye

SEMRAWUT
-APK memenuhi sudut-sudut Kota Kendari hingga pelosok kabupaten di Sultra
-Sebagian baliho dan stiker terpasang ditempat yang tidak semestinya
-Pemasangan APK itu terkesan semrawut, seperti di pohon dan tiang listrik
-Bahkan menambah kesan kekumuhan
-Padahal, masa kampanye belum tiba

LARANGAN
-KPUSultra melarang parpol dan bacaleg memasang APK sebelum masa kampanye
-Kebijakan itu merujuk Peraturan KPU No.15/Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu
-Parpol diminta tidak memasang APK, sebelum masa kampanye
-Masa kampanye dimulai 28 November 2023.
-Kebijakan itu diperkuat Surat Edaran KPU RI Nomor : 766/PL 01.6-SD/05/2023 tertanggal 27 Juli 2023
-KPU Sultra telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh parpol
-Parpol juga diimbau agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

BAWASLU
-Bawaslu Sultra mengakui saat ini marak pelanggaran baliho caleg di daerah
-Pelanggaran dimaksud, adanya konten kampanye dalam baliho caleg selama masa sosialisasi
-Padahal dalam PKPU terdapat aturan yang melarang aktivitas kampanye selama masa sosialisasi
-Kampanye tersebut berupa menampilkan identitas calon beserta ajakan untuk memilih
-Pada masa sosialisasi, hanya sosialisasi parpol dan pengadaan pertemuan terbatas yang dibolehkan

KEWENANGAN TERBATAS
-Meski telah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu tidak berwenang menertibkan APK
-Bawaslu hanya bertugas mengawasi adanya pelanggaran
-Selain itu, Bawaslu merekomendasikan pelanggaran yang nantinya dieksekusi pihak berwenang

SATPOL PP
-Satpol PP Kendari, bertindak tegas dengan menertibkan APK/APS
-Terutama APK/APS yang melanggar aturan kampanye
-Termasuk baliho yang dipasang di pohon dan rumah ibadah
-Satpol PP menertibkan baliho sepanjang bulan Oktober 2023
-Satpol PP telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu
-Selain itu, mengonfirmasi kepada sejumlah parpol dan bacaleg untuk membongkar sendiri APS-nya.
-10 Oktober batas akhir bagi parpol dan bacaleg menurunkan sendiri balihonya
-Setelah itu Satpol PP akan melakukan penertiban
-Sejauh ini, Satpol PP menurunkan APS di Kecamatan Baruga
-Dalam waktu dekat akan menertibkan APK/APS di Kecamatan Kendari dan Kendari Barat

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan