Imbas Keluhan Warga, Pertamina Jamin Ketersediaan LPG 3 Kg di Kota Kendari

  • Bagikan
Pekerja saat menata gas elpiji 3 Kg di salah satu toko agen sembako (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Pekerja saat menata gas elpiji 3 Kg di salah satu toko agen sembako (Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Beberapa warga di Kota Kendari mengeluhkan mahalnya harga elpiji 3 kg. Bukan hanya mahal namun susah dijumpai ditingkat pengecar.

Menanggapi ketersediaan LPG 3 kg di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Pertamina menjamin pasokan dan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebih serta tidak meniagakan kembali LPG 3 kg ini.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan terdekat.

“Di Sulawesi Tenggara terdapat 2 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di kota Kendari dan terdapat 7 agen PSO dengan total pangkalan sebanyak 806 pangkalan resmi LPG 3 kg serta terdapat 4 agen NPSO yang siap melayani kebutuhan masyarakat.” kata Fahrougi Andriani, Selasa (24/10).

Menanggapi kejadian insiden letupan api di salah satu SPBE di kabupaten Konawe, Pertamina melakukan alih suplai dari SPBE lainnya untuk memenuhi kebutuhan LPG bagi masyarakat kota Kendari.

Ia menambahkan jika Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yg tersebar di wilayah kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Seperti diketahui bahwa LPG 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sehingga perlu pengawasan dari banyak pihak dalam pendistribusiannya.

Bentuk pengawasan Pertamina untuk harga itu sampai di tingkat agen dan pangkalan.

“Untuk harga di pedagang eceran diperlukan tim pengawasan terpadu dari pihak Pemda dan Aparat Penegak Hukum untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang menjual LPG 3 kg di luar HET.” paparnya.

Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80% kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.

Berdasarkan surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tgl 17 Agustus 2022 perihal Pembatasan Kuota Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kg. Bahwa masih terdapat penyalur/agen LPG yg mana Pangkalan nya mendistribusikan LPG melebih dari 20% kepada sub penyalur, yang semestinya langsung kepada konsumen akhir. Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik.

Pertamina berkomitmen menyalurkan LPG 3 kg untuk masyarakat sesuai dengan peruntukkannya dimana LPG 3 kg merupakan komoditas bersubsidi yang harus dijaga bersama distribusinya.

“Apabila masyarakat masih menemukan LPG 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135.” pungkasnya. (ani/kn)

  • Bagikan