Kongres Internasional IV Bahasa Daerah Sultra Segera Dihelat

  • Bagikan
Kepala KBST Dr. Uniawati beserta jajaran, bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di Kantor Gubernur Sultra.
Kepala KBST Dr. Uniawati beserta jajaran, bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di Kantor Gubernur Sultra.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) akan menggelar Kongres Internasional IV Bahasa Daerah Sultra. Sesuai rencana, kegiatan ini berlangsung 21 -23 November 2023 dan akan bekerja sama dengan Pemprov Sultra melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra.

Upaya mematangkan kerja sama tersebut, kemarin (17/10), Kepala KBST Dr. Uniawati bertemu Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto di Kantor Gubernur Sultra.

Dr.Uniawati menjelaskan, peserta kongres ini adalah pegiat serta pemerhati bahasa dan sastra daerah. Khususnya bahasa dan sastra di Sultra.

"Rencananya, kegiatan ini akan dihadiri 300 peserta, baik lokal maupun nasional," ujar Dr Uniawati saat berbincang dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Dalam kesempatan ini, Uniawati, menekankan pentingnya regulasi dari pemprov, terkait pelaksanaan kongres bahasa daerah. Menurutnya, regulasi ini bisa dalam bentuk imbauan. Supaya pelaksanaan kongres ini, mejadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

Pj Gubernur Sultra, AnKantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) akan menggelar Kongres Internasional IV Bahasa Daerah Sultra. Sesuai rencana, kegiatan ini berlangsung 21 -23 November 2023 dan akan bekerja sama dengan Pemprov Sultra melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra. dap Budhi Revianto, menyambut baik kerja sama yang dilaksanakan kedua instansi. Dirinya berjanji akan memberikan dukungan terbaik bagi kelancaran kongres tersebut.

Untuk diketahui, Sulawesi Tenggara memiliki sembilan bahasa asli, yaitu Tolaki, Wolio, Muna, Morunene (Moronene), Cia-Cia, Lasalimu-Kamaru, Pulo (Wakatobi), Kulisusu, dan Culambacu. Selain itu, ada enam bahasa lain yang berkembang karena adanya migrasi ke Sulawesi Tenggara, antara lain, Bugis, Jawa, Sunda, Bajo, Bali, dan Sasak.

Semua bahasa daerah tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, Pemprov Sulawesi Tenggara.

"Regulasi itu memberikan peluang kegiatan pelestarian bahasa daerah. Saya berharap, sinergisitas antara kedua instansi ini, dapat terus terjalin baik. Khususnya untuk perkembangan bahasa dan sastra," imbuhnya. (adv)

  • Bagikan