Asmawa Terus Bergerak Membangun Kendari

  • Bagikan
Pj.Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu (tengah) bersama Wakil Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin (3 dari kanan). Turut mendampingi, Pemimpin Redaksi Kendari Pos, Inong Saputra (2 dari kanan) dan jajaran manajemen Kendari Pos usai diskusi di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (29/8) kemarin. (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)
Pj.Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu (tengah) bersama Wakil Direktur Kendari Pos, Awal Nurjadin (3 dari kanan). Turut mendampingi, Pemimpin Redaksi Kendari Pos, Inong Saputra (2 dari kanan) dan jajaran manajemen Kendari Pos usai diskusi di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa (29/8) kemarin. (MUH. ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sejak awal memimpin berkomitmen mengawal pembangunan di Kota Kendari. Ia terus bergerak membangun Kendari melalui konsep Kendari Bergerak. Berbagai gebrakan dihadirkan agar daerah ini lebih bersih, asri, dan tertata dalam bingkai. Salah satunya dengan mengembalikan fungsi spot ruang terbuka hijau (RTH).

Upaya itu diawali dengan menata kawasan Kali Kadia. Selama ini, kawasan tersebut terkesan kumuh, lalu oleh Pj.Wali Kota, Asmawa, kawasan Kali Kadia dikembalikan fungsinya sebagai RTH yang terbuka untuk umum.

"Saat ini RTH Kali Kadia sudah bisa dinikmati masyarakat. Namun penataannya tidak berhenti sampai di situ. Tahun ini sudah dianggarkan untuk penataan pedestrian Kali Kadia sehingga bisa mendukung aktivitas masyarakat," kata Pj.Wali Kota, Asmawa saat menerima kunjungan Manajemen Kendari Pos di Balai Kota Kendari, Selasa (29/8), kemarin.

Selain kawasan Kali Kadia, Pj.Wali Kota, Asmawa juga berkomitmen mengembalikan fungsi RTH disepanjang Jalan ZA Sugianto. Itu dilakukan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari tahun 2010 - 2030 serta hasil audit tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pj.Wali Kota, Asmawa tak menampik jika saat ini tercipta frame dimasyarakat bahwa pihaknya dituding melaksanakan perampasan hak dan penggusuran lapak pedagang disepanjang Jalan ZA Sugianto. Padahal anggapan itu keliru karena Pemkot hanya menegakkan aturan.

"Negara mengakui hak mereka (punya sertipikat). Negara tidak akan pernah mengklaim bahwa itu adalah milik pemerintah. Akan tetapi perlu diingat pemanfaatan ruang itu ada aturannya. Di kawasan (RTH) tidak boleh merubah kontur, tidak menimbun tidak boleh mendirikan bangunan," kata Pj.Wali Kota, Asmawa.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot Kendari tetap melaksanakan amanat peraturan yang tidak mengizinkan didirikannya bangunan di kawasan hijau tersebut. Misalnya, melaksanakan tindakan administratif seperti pemberitahuan, teguran, penyegelan dan permintaan untuk membongkar sendiri.

"Jadi frame yang ada saat ini bahwa kami melaksanakan perampasan dan penggusuran tidak benar. Faktanya mereka (pedagang) yang membongkar sendiri.Kalau pun ada petugas di lapangan berarti ada permintaan dari pemilik agar dibantu proses pembongkarannya. Untuk pengangkutan ke tempat yang baru, bahkan kami siap fasilitasi," kata Pj.Wali Kota, Asmawa.

Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini berharap masyarakat dengan penuh kesadaran untuk membongkar sendiri lapaknya agar terhindar dari potensi pidana dari pemerintah pusat.

"Karena kalau ini diambil alih oleh pusat, oleh kementerian ATR atau Kejagung maka ada konsekuensi pidana. Pidananya di sana adalah kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Kita ingin masyarakat tidak masuk di sana," tutur Pj.Wali Kota, Asmawa.

Sekedar informasi, program penataan Kali Kadia sudah berlangsung sejak 2019 dalam 4 tahap. Tahap pertama, pada 2019 dianggarkan sekira Rp2,4 miliar yang diawali pemasangan box culvert sepanjang 207 meter di sisi Jalan Antero Hamra.

Selanjutnya, pengerjaan tahap kedua pada 2021 dianggarkan sebesar Rp2,9 miliar untuk pemasangan keramik dan railing sepanjang 207 meter plus box culvert 50 meter.

Masih ditahun yang sama (2021) pengerjaan masuk tahap ketiga meliputi penataan Kali Kadia di sisi Jalan Antero Hamra sepanjang 174 meter dengan menelan anggaran sekira Rp2,8 miliar.

Terakhir (tahap empat) penataan Kali Kadia disisi Jalan Kolonel H. Abdul Hamid (Pasar Buah) sepanjang 474 meter dan telah dianggarkan sebesar Rp11 miliar. Penataan sudah termasuk penuntasan 5 meter penataan kali disisi Jalan Antero Hamra dan pemasangan rang penangkap sampah dan lumpur dari hulu sungai Kali Kadia.

Sementara itu, untuk penanganan RTH di sepanjang ZA Sugianto dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan hijau dikawasan tersebut. Hadirnya kawasan hijau sangat penting dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan juga berfungsi sebagai paru-paru perkotaan. (ags/b)

  • Bagikan