NPWP Pribadi Menggunakan NIK

  • Bagikan
Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrin Abbas (tiga kiri) saat mensosialisasikan PMK nomor 112/PMK.03/2022 kepada Pemkot Kendari yang dihadiri Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan OPD terkait, baru-baru ini.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama kota Kendari kini intens melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Guna optimalisasi, KPP Pratama melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kota Kendari di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari. Kepala KPP Pratama Kendari, Muhammad Yusrin Abbas mengatakan, dalam PMK baru ini, NPWP pribadi atau warga negara Indonesia akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Tahun ini, kami masih berikan kesempatan kepada wajib pajak untuk pemadanan data NIK dan NPWP. Namun, ini terbatas pada layanan perpajakan,” ujar Muhammad Yusrin Abbas, kemarin.

Dia menjelaskan, berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk memperbarui aturan perpajakan yang menggunakan NIK bagi WNI. “Sedangkan untuk WNA, badan, dan instansi pemerintah, cukup menambahkan 0 (nol) di depan NPWP aktif mereka saat ini. Sehingga akhirnya, semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Juli 2022,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), format NPWP orang pribadi penduduk Indonesia, sekarang menggunakan NIK. Hal ini dimaksudkan, agar tercapai tiga tujuan kebijakan. Pertama, memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP. Sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Kedua, memberikan kesetaraan. Serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP.

Ketiga, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. “Kami berharap, implementasi PMK bisa optimal dilakukan di Sultra. Sesuai amanat yang diberikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi ini dihadiri langsung Penjabat Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan OPD terkait. (rah/b)

  • Bagikan