Polisi Kejar Penambang Emas Ilegal di Bombana

  • Bagikan
Alat berat yang disita karena beroperasi untuk melakukan penambangan emas secara ilegal di Desa Wumbubangka, Kabupaten Bombana.

-Alat Berat Disita, Kawasan Disegel

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aktivitas penambangan emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dihentikan. Alat berat yang beroperasi di kawasan hutan eks IUP milik PT. Anugerah Alam Buana disita Tim Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polisi menemukan bekas galian tambang emas ilegal dan tenda-tenda yang dijadikan tempat tinggal para penambang. Kawasan itu kini disegal. Polisi mengamankan sejumlah tiga mesin deasel, tiga eksavator dan tiga crusher.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Priyo Utomo menuturkan patroli ini merupakan rangkaian dari patroli mining yang beberapa belakangan rutin digelar sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan Polri. Sebelumnya, patroli telah dilakukan di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi ilegal mining jenis nikel.

"Jadi kami kembali melakukan patroli mining di Bombana yang tingkat kerawanan penambangan emas secara ilegal cukup tinggi," ujar Priyo, Kamis (3/11). Dari hasil patroli, Priyo mengatakan pihaknya mendapatkan hasil lokasi penambangan emas ilegal dan mengamankan barang bukti.

Lanjut Priyo mengatakan barang bukti yang diamankan akan dilakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemiliknya.

"Dari situ, kami akan menyelidiki oknum yang melakukan penambangan emas di lokasi tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Dan patroli mining akan terus dilakukan sebagai tindak lanjut perintah pimpinan polri untuk mewujudkan Sultra zero ilegal mining," pungkasnya. (ali/b).

  • Bagikan