Kakorlantas Irjen Firman : Pengendara Tidak Akan Ditilang Menggunakan Sendal Jepit

  • Bagikan
Sejumlah pengendara motor yang mengenakan sandal jepit melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sandal jepit sudah membikin gaduh dunia perlalulintasan Indonesia dua hari terakhir. Isu tentang larangan mengenakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor menjadi bola liar sampai meresahkan masyarakat. Eh, ternyata semua itu tidak betul. Sampai-sampai, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi harus memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.

Irjen Firman menegaskan, pengendara yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang. Namun, petugas diharapkan memberikan imbauan dan edukasi bahwa perilaku tersebut berbahaya. “Mohon maaf bukan soal sandal jepitnya, tapi tidak ada perlindungannya kalau memakai sandal jepit (saat terjadi kecelakaan),” ujarnya, kemarin.

Firman menjelaskan, dengan memakai sandal jepit, pengendara yang mengalami kecelakaan bisa menderita cedera fatal. “Kalau pakai sandal jepit, kulit langsung kena aspal. Bisa jadi ada bensin di situ. Ditambah dengan kecepatan tinggi, api bisa muncul. Dengan pakai sepatu, (risiko) fatalitas berkurang,” urainya.

Penggunaan proteksi diri berupa sepatu diperlukan meski hanya melakukan perjalanan jarak dekat. Firman menyebut kecelakaan lebih sering terjadi pada pengendara yang melakukan perjalanan jarak dekat dan rutin. Misalnya, pergi ke pasar atau semacamnya.

Mengenakan sepatu, lanjut dia, sebenarnya merupakan ikhtiar agar perlindungan saat berkendara menjadi maksimal. ’’Perlindungan cukup, fatalitas menurun,’’ terangnya.

Dia mengakui, budaya atau kebiasaan mengenakan sepatu memang sulit diterapkan. Namun, ke depan, masyarakat harus mulai sadar perlunya memproteksi diri dengan perlengkapan standar saat berkendara. ”Kalau petugas menemukan pengendara bersandal jepit, ya hanya diimbau dan diedukasi,” ujarnya.

Dulu ada masa pengendara enggan mengenakan helm. Namun, setelah dipaksa dengan aturan, akhirnya mereka terbiasa karena kesadaran kolektif. (jpg)

  • Bagikan