Tak Hanya THR dan Gaji 13, ASN/TNI/Polri Juga Bakal Terima Tunjangan Kinerja

  • Bagikan
Ilustrasi ASN
KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Presiden Joko Widodo sudah meneken PP tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan Gaji 13 tahun 2022 bagi seluruh ASN, TNI/Polri, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. Menariknya, selain dua pendapatan tersebut, Presiden juga setuju memberikan tunjukan kinerja. Tentu saja hanya untuk ASN, TNI/Polri yang masih aktif dan memiliki tunjangan kinerja. Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. “Saya berharap, ini bisa menambah daya beli masyarakat. Juga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Kita optimis, ekonomi ke depan bisa lebih baik,” optimis Jokowi sebagaimana dilansir dari Fajar.CO.ID, Jumat, 15 April 2022. Regulasi turunan mengenai teknis THR dan gaji ke-13 maupun tunjangan kinerja akan diatur dengan Permenke untuk APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD. “Secepatnya dibayarkan,” imbuhnya. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri. Anggaran THR 2021 sebesar Rp30,8 triliun. (KP)
  • Bagikan