Tiga Bulan Bebas, Seorang Residivis Kembali Ditangkap

  • Bagikan
Ilustrasi penjara. Dok. JawaPos
Ilustrasi penjara. Dok. JawaPos

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bilik penjara belum mampu membuat seorang pria berinisial KT (27) kapok. Buktinya, warga Kecamatan Gu Buton Tengah (Buteng) ini kembali mengulang perbuatannya. Kali ini, KT melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga. Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai, aksinya ketahuan. Tanpa disadari, topi KT tertinggal di atas plafon.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah IPTU Sunarton mengatakan penangkapan terhadap KT berawal dari laporan seorang warga yang mengalami dugaan tindak pidana pencurian. Berbekal laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.

"Saat kami melakukan penyelidikan, ditemukan sebuah topi diduga milik pelaku. Selanjutnya, kami mendalami terkait sosok pemilik topi yang ditemukan di atas plafon rumah korban," kata IPTU Sunarton kepada Kendari Pos, Rabu (6/3).

Dalam proses penyelidikan lanjutnya, tersangka mengarah ke KT. Sejumlah keterangan beberapa saksi menyatakan topi yang ditemukan di atas plafon rumah korban diduga milik KT. Dari bukti yang terkumpul, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap KT.

Personel Satreskrim Polres Buteng turut mengamankan uang tunai hasil curian KT Rp4 juta bersama satu buah cincin emas," ujarnya.

Saat dilakukan interogasi sambungnya, pelaku tak bisa mengelak. KT mengaku sebagian uang hasil curian telah ia gunakan untuk miras bersama rekan-rekannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat KUHP 362 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru saja bebas bulan Desember 2023 lalu dari Lapas Baubau. (c/ ali)

  • Bagikan