Ketua BEM FT: DO Empat Mahasiswa UMK Tak Prosedural

  • Bagikan
Ahmad Solihin
Ahmad Solihin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Empat mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Muhammadiyah (UM) Kendari diberhentikan atau Drop Out (DO) dengan dugaan kekerasan kepada junior. Atas dasar itu, Ketua BEM FT Ahmad Solihin meminta dan berharap agar hasil keputusan rapat senat yang dikeluarkan 20 Februari 2024 itu kembali dikaji ulang.

Ketua BEM FT UM Kendari, Ahmad Solihin mengatakan bahwa adanya pemberhentian kepada empat mahasiswa Teknik UM Kendari atas dugaan kekerasan kepada junior itu tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seharusnya dalam pengambilan keputusan tersebut, kampus terlebih dahulu melakukan investigasi terhadap keempat mahasiswa tersebut.

“Menurut kami dan berdasarkan aturan yang ada itu, pemberhentian empat mahasiswa Teknik ini tidak sesuai dengan prosedur. Dalam aturan ada mekanisme yang harus dilakukan, dalam hal ini pihak kampus harus melakukan investigasi kepada yang terduga atau para pelaku,” ujarnya.

Namun selama ini kata dia, belum ada investigasi yang dilakukan oleh pihak kampus sampai keluar keputusan pemberhentian atau DO kepada empat mahasiswa Teknik UM Kendari. Hingga saat ini juga, pihak kampus belum memanggil keempat mahasiswa Teknik tersebut untuk memberikan klarifikasi. “Selama ini tidak ada panggilan kepada empat mahasiswa itu,” tukas mahasiswa semester delapan itu.

Selaku Ketua BEM Teknik UM Kendari dirinya berharap kepada pihak universitas agar meninjau atau mengkaji kembali soal hasil keputusan atau pemberhentian empat mahasiswa Teknik tersebut. “Hasil keputusan rapat senat UM Kendari terkait DO empat mahasiswa Teknik UM Kendari harus dikaji ulang. Saya juga berharap agar tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” harapnya.

Tempat terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Pembinaan Al Islam dan Kemuhammadiyahan UM Kendari, Dr. Yusuf, S.Pd.I., M.Pd.I membenarkan terkait adanya DO kepada empat mahasiswa Teknik UM Kendari. Dalam penyambutan mahasiswa di fakultas lembaga kemahasiswaan juga diberi kesempatan untuk menyambut adik-adik mahasiswa. “Tidak cukup dari situ kemudian sebagai ekspresi penyambutan terhadap mahasiswa baru para senior-senior menyambutnya dengan berbagai macam cara,” ungkapnya, saat diwawancara di ruang kerjanya.

Selain di kampus, mahasiswa tersebut juga melakukan di tempat lain atau di luar kampus. Dimana mereka melakukan dugaan penganiayaan, intimidasi dan ancaman. “Setelah beberapa hari kemudian datanglah orang tua dan keluarga melaporkan ke kampus bahwa anaknya mengalami gangguan mental dan tidak lagi semangat untuk berkuliah. Setelah diidentifikasi di internal keluarga ternyata anaknya mengalami dugaan penganiayaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Selanjutnya, ada beberapa korban datang ke kampus melalui biro akademik dan kemahasiswaan minta untuk integrasi baik itu antar fakultas maupun keluar dari Universitas Muhammadiyah Kendari. “Setelah diinterogasi ternyata mereka ini mendapat juga perlakuan yang sama dari senior-seniornya," tuturnya.

Ia menjelaskan, bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut pihak kampus melakukan pertemuan dan memanggil para pihak terkait dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut untuk diketahui permasalahan yang terjadi. Dari hasil pertemuan yang dilakukan dengan para pihak korban didapatkan bahwa ada empat mahasiswa fakultas teknik yang melakukan dugaan kasus penganiayaan.

Olehnya itu, pihaknya kembali melakukan rapat senat akademik mulai dari tingkat fakultas hingga universitas. Setelah dilakukan beberapa kali rapat senat akademik, pihak kampus memutuskan untuk mengeluarkan para mahasiswa yang melakukan dugaan kekerasan terhadap juniornya. “Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan banyaknya pertimbangan serta untuk mengembalikan marwah serta nama baik universitas, apalagi UM Kendari mempunyai tagline yakni akhlakul karimah,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh pihak kampus terhadap empat mahasiswa Teknik ini tidak didasarkan antara satu pihak saja. Namun melalui proses yang panjang dengan melibatkan banyak pihak mulai dari pelaku, korban dan saksi. “DO empat mahasiswa tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu kita tidak mungkin membiarkan tindak kekerasan penganiayaan dan berbagai hal yang negatif lainnya itu terjadi. Dimana peraturan tersebut sudah ada dalam aturan disiplin yang diterbitkan tahun 2021 dan itu juga kita sudah disampaikan kepada mahasiswa bahwa segala bentuk kekerasan dan diatur dalam pasal ini itu tidak dibenarkan," pungkasnya. (win/b)

  • Bagikan