Mencetak Abdi Negara Profesional

  • Bagikan
Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin saat membuka orientasi PPPK lingkup Pemprov Sultra di Aula Kantor BPSDM Sultra, Senin (5/2/2024). (FOTO : ACENG BPSDM SULTRA)
Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin saat membuka orientasi PPPK lingkup Pemprov Sultra di Aula Kantor BPSDM Sultra, Senin (5/2/2024). (FOTO : ACENG BPSDM SULTRA)

--250 PPPK Lingkup Pemprov Ikut Orientasi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sebanyak 250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama angkatan XIV, XV, XVI, XVII dan XVIII lingkup Pemprov Sultra mengikuti orientasi. Kegiatan ini digelar selama 4 hari. Mulai 5 hingga 8 Februari 2024, dan dipusatkan di Aula Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra.

Kepala BPSDM Sultra, Syahrudin Nurdin mengatakan, jumlah peserta PPPK lingkup Pemprov Sultra, yang akan ikut orientasi sepanjang 2024 sebanyak 1.500 orang. "Orientasi gelombang pertama ini, kita ikutkan lima angkatan. Masing-masing angkatan terdiri dari 50 orang. Jadi, total keseluruhan peserta sekira 250 orang," ujar Syahrudin Nurdin, kemarin.

Saat ini, kata dia, masih ada sekira 1.250 peserta lagi yang bakal ikut orientasi gelombang berikutnya, selama tahun 2024. "Kami upayakan sebelum bulan suci Ramadan, mereka semua sudah tuntas ikut orientasi. Sebab, setelah orientasi provinsi tuntas, akan lanjut untuk orientasi kabupaten dan kota. Saat ini, sudah masuk laporan, akan ada 3.000 peserta orientasi dari 17 kabupaten/kota se-Sultra sepanjang 2024 yang akan digelar di provinsi," jelasnya.

Syahruddin Nurdin menjelaskan, salah satu urgensi pelaksanaan orientasi adalah untuk memberikan bekal kepada peserta (PPPK), supaya bisa mencetak atau "melahirkan" abdi negara profesional sebagai pelayan masyarakat.

"Kita berharap, orientasi ini menciptakan pengembangan kompetensi melalui penambahan wawasan dan pengetahuan yang bersifat strategis dan praktis, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat," harapnya.

Menurutnya, orientasi ini penting agar PPPK memahami tugas mereka sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN). Apalagi, PPPK diangkat melalui perjanjian kontrak dengan batas waktu awal selama lima tahun.

"Kontrak potensi diperpanjang, jika kinerja dan pemahaman mereka terhadap tugas, pokok dan fungsi sebagai PPPK memuaskan. Pemahaman tugas ini menjadi kunci, dan jika tidak terpenuhi, kontrak tidak akan diperpanjang," imbuhnya. (rah/b)

  • Bagikan