8 Daerah Dipimpin Penjabat Sementara

  • Bagikan
Ilustrasi SK pejabat kepala daerah(Fahri Asmin/kendari pos)
Ilustrasi SK pejabat kepala daerah(Fahri Asmin/kendari pos)

--Segera menyusul Kabupaten Konawe dan Kota Baubau

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Provinsi Sultra terdiri dari 17 pemerintah kabupaten dan kota. Sekira 8 pemerintahan di daerah dipimpin Penjabat (Pj). 8 daerah yang dipimpin Pj Bupati/wali kota yakni Kota Kendari, Bombana, Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Buton, dan Kolaka Utara. Di level provinsi, Pemerintah Provinsi Sultra dipimpin Pj Gubernur.

Segera menyusul Kabupaten Konawe dan Kota Baubau akan dipimpin Pj Bupati dan Pj Wali Kota, seiring berakhirnya masa jabatan pemimpin di 2 daerah itu pada 24 September 2023. Sedangkan Kabupaten Kolaka Timur dipimpin Plt Bupati merangkap wakil bupati.

Adanya pemimpin daerah berstatus penjabat ini muncul karena bupati dan wali kota definitif yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023. Pada sisi lain, pemilihan kepala daerah (Pilkada) baru akan digelar serentak pada 2024. Nah, untuk menghindari adanya kekosongan pemerintahan maka pemerintah pusat menunjuk penjabat kepala daerah.

Eksistensi penjabat kepala daerah dalam pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Sultra, Muliadi menjelaskan, keberadaan Pj Kepala Daerah sangat penting dalam rangka menjamin jalannya pemerintahan.

Muliadi menjelaskan, sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif. Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah merujuk pada pasal 65 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

"Selanjutnya, Pj Kepala Daerah juga bertugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Selain itu, menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD," ujar Muliadi kepada Kendari Pos, Jumat (22/9) kemarin.

Tugas lainnya Pj Kepala Daerah, kata Muliadi, yakni menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

"Kemudian, Pj Kepala Daerah berhak mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Muliadi.

Tugas lainnya yakni mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, lanjut Muliadi meliputi mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah, serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

Muliadi menambahkan, tugas dan wewenang Pj Kepala Daerah menjelang pemilu khususnya pada masa kampanye juga telah diatur oleh pemerintah. Seperti yang tertuang pada Pasal 9 Ayat 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

"Tugasnya Pj Kepala Daerah yakni melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Selanjutnya, Pj Kepala Daerah dituntut untuk bisa memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas ASN.

Tugas lainnya, yakni membahas raperda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri, serta
melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selanjutnya, kata Muliadi, pada ayat 2 pasal 9 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada menteri.

"Ada juga beberapa larangan penjabat kepala daerah yang diatur dalam undang-undang. Setidaknya ada empat hal yang dilarang dilakukan penjabat kepala daerah yakni melakukan mutasi pegawai, dan membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya,“ kata Muliadi.

Terpisah, Ahli Pemerintahan Kemendagri RI yang juga menjabat sebagai Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjelaskan kehadiran Pj Kepala Daerah adalah amanat UU yang harus dilaksanakan dalam rangka mengawal jalannya pemerintahan.

"Pemerintah menunjuk seorang penjabat kepala daerah untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan," kata Asmawa.

Ia menambahkan, tugas penting dari penjabat kepala daerah yakni memastikan penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan aman, lancar, dan kondusif. Salah satu poin pentingnya yakni memastikan ASN agar tidak terlibat politik praktis

"Karena kita semua adalah aparatur maka tentu netralitas menjadi harga mati bagi kita dalam pelaksanaan Pemilu. Siapapun yang terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan politik praktis, Pemerintah tidak tidak akan memberikan toleransi," tegas Kepala Biro Umum Kemendagri RI.

Asmawa menyebut, netralitas ASN telah diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak ada toleransi untuk hal tersebut. "Netralitas bagi ASN harus ditegakkan sehingga tidak ada kompromi hal itu. Saya juga berharap dilingkungan TNI Polri dan jajaran yang lainnya untuk bersama-sama menegakkan netralitas, itu harga utama kita sebagai abdi negara terutama sebagai pelayan masyarakat," tutup Pj Wali Kota Asmawa.

Untuk diketahui, Pemprov Sultra saat ini dijabat Pj Gubernur Andap Budhi Revianto. Sementara 8 Pj Bupati/Wali Kota di Sultra yaitu Asmawa Tosepu (Pj Wali Kota Kendari, Sukanto Toding (Pj Bupati Kolut), Burhanuddin (Pj Bupati Bombana), La Ode Mustari (Pj Bupati Buton), Andi Muhammad Yusuf (Pj Bupati Buteng), Bahri (Pj Bupati Mubar), La Ode Budiman (Pj Bupati Busel), dan Abdul Aziz (Plt Bupati Koltim). (ags/b)

PEMIMPIN SEMENTARA

DASAR HUKUM
-UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
-UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

PJ KEPALA DAERAH
-Provinsi Sultra terdiri dari 17 pemerintah kabupaten dan kota
-8 daerah di Sultra dipimpin penjabat (Pj) sementara
-Pemimpin sementara itu adalah Pj gubernur, Pj wali kota dan pj bupati
-8 daerah yang dipimpin Pj kepala daerah adalah :
*Kota Kendari, Bombana, Buton Tengah, dan Buton Selatan
*Selain itu, Muna Barat, Buton, dan Kolaka Utara
*Di level provinsi, Pemprov Sultra dipimpin Pj Gubernur
-Segera menyusul Pj Bupati Konawe dan Pj Wali Kota Baubau
-2 daerah itu dipimpin Pj seiring berakhirnya masa jabatan pemimpinnya pada 24 September 2023

8 KEPALA DAERAH
1.Pemprov Sultra dijabat Pj Gubernur Andap Budhi Revianto
2.Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu
3.Pj Bupati Kolut, Sukanto Toding
4.Pj Bupati Bombana, Burhanuddin
5.Pj Bupati Buton, La Ode Mustari
6.Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf
7.Pj Bupati Muna Barat, Bahri
8.Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman

MUNCULNYA PJ KEPALA DAERAH
-Beberapa bupati dan wali kota definitif berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023
-Hal itu menjadi penyebab munculnya pemimpin daerah berstatus penjabat (pj)
-Selain itu, Pilkada baru akan digelar serentak tahun 2024
-Untuk menghindari kekosongan pemerintahan maka ditunjuklah Pj kepala daerah

UU NO.10/2016 TENTANG PILKADA
Pasal 201 ayat 9 :
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

TUGAS & WEWENANG PJ KEPALA DAERAH:
-Tugas dan wewenang pj kepala daerah sesuai pasal 65 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
-Keberadaan Pj kepala daerah sangat penting demi jalannya pemerintahan
-Sebagai pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif

TUGAS:
1.Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3.Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD
4.Menyusun dan menetapkan RKPD
5.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
6.Berhak mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

WEWENANG:
Pasal 65 Ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
1.Mengajukan rancangan Perda
2.Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

TUGAS MENJELANG PEMILU
-Tugas dan wewenang Pj kepala daerah menjelang pemilu
-Tugas itu tertuang pada Pasal 9 Ayat 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2018
1.Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3.Memfasilitasi penyelenggaraan Pilgub, Pilbup Pilwali kota
4.Menjaga netralitas ASN

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan