722 Kuota untuk Tiga Formasi

  • Bagikan
PENDAFTARAN DIMULAI : Sekretaris Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin (kanan) dalam sebuah kegiatan pemerintahan. Bulan ini Pemkab Buton membuka perekrutan ASN PPPK untuk formasi guru, kesehatan dan tenaga teknis. (DISKOMINFO BUTON FOR KENDARI POS)
PENDAFTARAN DIMULAI : Sekretaris Kabupaten Buton, Asnawi Jamaluddin (kanan) dalam sebuah kegiatan pemerintahan. Bulan ini Pemkab Buton membuka perekrutan ASN PPPK untuk formasi guru, kesehatan dan tenaga teknis. (DISKOMINFO BUTON FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah memutuskan melalui surat nomor 546 tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2023.

Merujuk keputusan tersebut maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton akan melaksanakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 722 jabatan fungsional tenaga guru, kesehatan dan tenaga teknis.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Buton, Asnawi Jamaluddin, mengungkapkan, para calon pegawai sudah bisa mengecek pengumuman formasi, lengkap dengan persyaratannya dalam laman yang sudah beredar luas.

“Sudah diumumkan, sudah bisa dicek secara online,” katanya, Rabu (20/9).

Untuk jumlah kebutuhan ASN formasi PPPK tenaga guru yang dialokasikan untuk Pemkab Buton pada 2023 ini sebanyak 283 kuota. Jenis alokasi kebutuhan terbagi dua, khusus dan umum. Kriteria pelamar kebutuhan khusus meliputi pelamar prioritas, yaitu mereka yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.

Eks tenaga honorer kategori II (THK-II), yaitu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara dan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan masa kerja paling rendah tiga tahun.

Sementara untuk kriteria pelamar kebutuhan umum meliputi, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta yang terdaftar pada Dapodik. “Sesuai regulasi, nanti akan didahulukan secara berurutan. Pertama itu bagi pelamar prioritas, kemudian eks THK-II, lalu guru non ASN di sekolah negeri, kemudian pelamar pada kebutuhan umum,” ungkap Asnawi.

Sementara jumlah kebutuhan ASN formasi PPPK tenaga kesehatan yang dialokasikan sebanyak 370 kuota. Untuk tenaga teknis disiapkan 69 lowongan. “Kemudian harus melamar di instansi tempatnya mengabdi (honor) selama ini. Jangan di instasi lain, karena database honorer itu sudah masuk di BKN. Kalau melamar di tempat lain, tidak akan terbaca sebagai tenaga honorer lagi,” pungkas Asnawi Jamaluddin. (b/lyn)

  • Bagikan