Sanski Dua PNS Malas Bisa Berubah

  • Bagikan
Surahmad Suaib
Surahmad Suaib

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Rekomendasi sanksi terhadap J dan K, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) malas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, telah dikeluarkan. Oleh Dewan Majelis Kode Etik, J direkomendasikan sanksi berat penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sedangkan K mendapat ganjaran penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Bupati Kolaka, H. Ahmad Safei, beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, sanksi terhadap dua PNS malas tersebut belum dilaksanakan. Sebab, rekomendasi yang diberikan Dewan Majelis Kode Etik belum ditandatangani bupati.

“Rekomendasi itu masih di meja bupati. Kalau sudah ditandatangi, maka kedua PNS malas itu sudah bisa menjalani hukuman,” ungkap Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kolaka, Surahmad Suaib, Selasa (19/9).

Surahmad menyebut, rekomendasi sanksi masih bisa berubah. Sehingga, kedua PNS malas tersebut bisa saja mendapatkan hukuman lebih ringan atau bahkan makin berat dari rekomendasi yang diberikan Dewan Majelis Kode Etik. “Jadi ini belum final. Hukumannya masih bisa diubah,” jelasnya.

Untuk diketahui, J serta K yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaporkan atasannya karena malas berkantor. K merupakan staf, sedangkan J menjabat sebagai Kepala Seksi. Berdasarkan aturan PP 94 tahun 2021, PNS yang tidak berkantor selama 28 hari kerja dalam satu tahun kalender dapat dikenakan sanksi berat, pemecatan.

Saat di sidang kode etik terungkap alasan kedua PNS tersebut malas berkantor. J enggan bertugas karena rumahnya jauh dari kantor dan gajinya sudah habis membayar kredit. Sedangkan K merasa tidak nyaman, sehingga meminta dikembalikan ke tempat tugas sebelumnya, di kantor Kelurahan Tahoa. (c/fad)

  • Bagikan