Peduli Warga Miskin, Gubernur Tiadakan BPHTB

  • Bagikan
H. Ali Mazi


--Bentuk Kepedulian Terhadap Warga Miskin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi meniadakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mengurus sertipikat tanah. Kebijakan itu diberlakukan untuk warga tidak mampu atau miskin. Gubernur Ali Mazi menunjukkan kepeduliannya kepada kaum miskin.

Masyarakat tidak mampu biasanya kesulitan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk mengurus sertipikat tanah. Gubernur Ali Mazi meminta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Sultra agar meniadakan pengenaan BPHTB terhadap masyarakat kurang mampu.

Menurut Gubernur Ali Mazi, pengenaan pajak tersebut dinilai membebani rakyat masyarakat tidak mampu untuk mensertipikatkan lahannya. Ia menilai pengenaan BPHTB sebesar 5 persen menjadi salah satu penyebab belum tersertipikannya ratusan ribu lahan di Sultra.

"Biaya pendaftaran atas tanah ini sangat membebankan masyarakat bagi mereka yang tidak memiliki biaya atau tidak memiliki penghasilan yang cukup. Akibatnya bermasalah karena biayanya cukup tinggi. Nilainya 5 persen kali luas lahan," ujar Gubernur Ali Mazi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sultra di Hotel Claro, Senin (15/5), kemarin.

Gubernur Ali Mazi tak menampik jika pengenaan pajak tanah membebani masyarakat terlebih bagi mereka yang merupakan ahli waris namun lemah dari sisi ekonomi. "Banyak peninggalan warisan (masyarakat) yang tanahnya itu berhektar-hektar yang sebenarnya tanahnya juga tidak berharga hanya karena pertumbuhan ekonomi jadi bernilai," tuturnya.

Sebagai upaya membantu masyarakat dalam melegalkan lahannya, Gubernur Ali Mazi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh bupati/wali kota se-Sultra untuk menghapus BPHTB pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Sultra, Andi Renald mengapresiasi langkah Pemprov terkait peniadaan BPHTB. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat positif dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam mensertipikatkan lahannya.

Di sisi lain, kebijakan tersebut kata Renald sangat membantu BPN dalam upaya mewujudkan program pemerintah yakni pendaftaran 100 persen lahan di Sultra. "Sampai tahun 2023, kami telah mendaftarkan sebanyak 1,3 juta bidang lahan dari target 1,9 juta bidang. Sisanya sekira 600 ribu bidang ditargetkan selesai pada 2025. Mudah-mudahan melalui kebijakan ini bisa membantu,” pungkasnya. (ags/b)

  • Bagikan