Pemkab Konsel Imbau Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

  • Bagikan
I Gusti Adi Suwantara

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengimbau pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum memasuki Idul Fitri. Kepala Disnakertrans Konsel, I Gusti Adi Suwantara, mengatakan pihaknya sudah meneruskan surat edaran dari Kementerian. "Merujuk surat edaran kementerian, kemudian surat dari provinsi terkait tunjangan hari raya itu, kami telah teruskan ke perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Konawe Selatan," ungkapnya, kemarin.

Ia menyebut, ada 101 perusahaan telah melaporkan keberadaan usahanya di Disnakertrans Konsel. Baik itu badan usaha yang bergerak di bidang jasa kontruksi, pertambangan dan perkebunan. Lebih lanjut Gusti menegaskan aduan pembayaran THR kepada tenaga kerja telah dibuka di Disnakertrans Provinsi. "Kami pun di Konsel siap menfasilitasi jika terdapat aduan pembayaran THR dari tenaga kerja," ujar I Gusti Adi Suwantara. Kendati demikian, ia mengakui kelemahan pihaknya. Salah satunya terkait belum adanya dewan pengupahan. Pasalnya, dengan terbentuknya dewan pengupahan, akan diikuti dengan sarana pengaduan.

"Tetapi bukan berarti kita tidak mau peduli jika terdapat tenaga kerja yang mengadu di Nakertrans Konsel. Kami tetap proaktif dan akan memfasilitasi. Ada beberapa buruh mengadu, kita fasilitasi sampai ke provinsi. Tidak ada pembiaran tetap kita respin," tegasnya. (c/ndi)

  • Bagikan