Jangan Tambah Kasus Kekerasan Anak !

  • Bagikan
TREN MENINGKAT : Kepala Dinas Sosial, Nurlita Jaya AS (kedua dari kiri) dalam kegiatan pemberian bantuan pemenuhan nutrisi bagi anak berhadapan hukum. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Keceriaan yang seharusnya menghiasi masa kanak-kanak, justru banyak diwarnai tindak kekerasan dan pelecehan. Hal tersebut masih kerap terjadi dan menjadi isu yang mengkhawatirkan. Pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menyebut, hingga April tahun 2024 ini angka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, marak terjadi di masyarakat.

Kepala Dinsos Konsel, Nurlita Jaya As, mengungkapkan, dalam dua minggu terakhir ini banyak surat permohonan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak dari kepolisian. "Sebagai upaya merespon laporan kasus kekerasan ini, kami melibatkan langsung pekerja sosial (Peksos) anak dari Kementerian Sosial RI," ungkapnya, Minggu (28/4).

Peksos itu diturunkan untuk memberikan layanan pendampingan psikososial, proses hukum anak maupun bantuan pemenuhan kebutuhan lainnya. "Menangani kasus semacam ini perlu ada perhatian serius dari semua pihak, terutama orang tua dan lingkungan masyarakat, RT dan RW. Agar kasus anak tidak terus bertambah setiap tahun," harap Nurlita Jaya.

Peksos Perlindungan Anak Kementerian Sosial RI, Helpin, mengungkapkan, beberapa hari ini memang kasus kekerasan anak sedang marak terjadi, terutama kejahatan seksual. "Saat ini di bulan April 2024 ada sembilan kasus anak yang sementara didampingi. Enam pencabulan anak di bawah umur dan tiga perkara penganiayaan," ungkap Helpin.

Sesuai hasil asesmen pada korban, rata-rata anak mengalami trauma, sehingga diperlukan pendampingan ekstra dan pemberian layanan tepat. Dengan begitu, hak-hak sebagai anak terpenuhi dengan baik. "Fenomena dan tren kekerasan seksual yang terjadi saat ini lebih banyak menyasar anak usia 10 sampai 15 tahun. Bahkan ironisnya baru-baru ini ada korban pencabulan anak usia dua hingga empat tahun," bebernya.

Helpin menyampaikan, sebelumnya di tahun 2023, telah tercatat 94 kasus anak yang ditangani. Menurutnya, ini harus menjadi perhatian semua pihak agar saat ini kejadian serupa dapat diminimalisir. "Sebagai unsur pendamping anak dari Kementerian bersama Dinas Sosial, saat ini kami masih terus berupaya melakukan upaya pencegahan dan penanganan," sambungnya.

Peningkatan gerakan sosialiasi di masyarakat dan pendampingan psikososial terhadap anak korban dimaksimalkan. Termasuk proses hukum hingga pemberian bantuan pemenuhan nutrisi bagi anak berhadapan hukum. (b/ndi)

  • Bagikan