DPRD Warning Pendamping Kemensos

  • Bagikan
Suasana hearing terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh pendamping Kemensos.,
Suasana hearing terkait dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh pendamping Kemensos.

--Dugaan Penggunaan Bansos Untuk Kampanye!

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Petugas pendamping bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial yang bertugas di Kota Kendari diduga tak netral di pemilu 2024. Mereka diduga menunggangi distribusi Bansos untuk memenangkan kontestan tertentu di hajatan demokrasi ini. DPRD Kendari meminta klarifikasi sejumlah petugas pendamping Bansos saat hearing di Sekretariat DPRD Kendari.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, La Ode Lawama memberikan peringatan keras kepada sejumlah pendamping Bansos dari Kementerian Sosial. Ia menduga ada keterlibatan pendamping Bansos dalam menyukseskan salah satu peserta pemilu melalui penyaluran bansos di masyarakat.

La Ode Lawama mengungkapkan, berdasarkan hasil aduan masyarakat, pihaknya langsung memanggil seluruh pendamping bansos mulai dari anggota sampai kordinator termasuk memanggil Pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Sosial sebagai pengawas.

“Kami sudah lakukan teguran. Kami peringati mereka agar tidak mainmain dengan Bansos,” ungkap La Ode Lawama, kemarin.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, bansos merupakan murni bantuan dari pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu. Sehingga penyalurannya harus sesuai dengan ketentuan dan tidak bisa dicampur aduk dengan kepentingan politik.

La Ode Lawama memastikan akan memberikan sanksi tegas jika pendamping Kemensos melakukan pelanggaran. Ia tak segan-segan untuk merekomendasikan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bagi pendamping yang bandel.

Terpisah, Plt Kepala Dinsos Kendari, Asman Saaby mengaku akan menindaklanjuti informasi terkait penyalahgunaan bansos untuk kepentingan salah satu peserta pemilu. Ia mengaku akan memberikan sanksi tegas bagi pendamping yang melanggar ketentuan penyaluran bansos.

“Kalau terbukti terafiliasi dengan salah satu calon peserta pemilu lewat penyaluran bansos, maka pendamping bisa dikenakan sanksi. Kita bisa usul ke Kemensos untuk diberhentikan sebagai pendamping,” tegasnya. (ags/b)

  • Bagikan