PPPK Bisa Mendapat Jaminan Pensiun

  • Bagikan
Alex Denni
Alex Denni

-- Pemerintah Bakal Revisi UU ASN

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan angin segar kepada para aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Setelah jaminan kenaikan gaji berjenjang, kini ada sinyal untuk memberikan jaminan pensiun.

Sebagai informasi, munculnya status PPPK pada 2019 lalu sempat menjadi polemik. Salah satunya terkait jaminan pensiun. Meski dinyatakan ASN, PPPK tak dapat uang pensiun layaknya pegawai negeri sipil (PNS). Saat itu, skema PPPK pun menuai penolakan keras.

Nah, dalam uji publik revisi UU Nomor 5/2014 tentang ASN, muncul bahasan mengenai kesejahteraan PPPK. Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Alex Denni menyebutkan, perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan ASN itu dilakukan secara menyeluruh. "Amanatnya juga dipersiapkan untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran," ujarnya, kemarin.

Alex mengatakan, revisi UU 5/2014 merupakan jawaban atas dinamika perubahan global yang memengaruhi manajemen sumber daya manusia aparatur. Secara garis besar, terdapat tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN. Meliputi penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

”Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman,” katanya. (mia/c6/fal)

  • Bagikan