Bayar Gaji 13, Pemkab Buton Siapkan Rp 12 Miliar

  • Bagikan
Sunardin Dani

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kementerian Keuangan memastikan, pemerintah akan mulai mencairkan gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2023 ini. Aturan terkait gaji 13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15/2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji 13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya (THR).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buton, Sunardin Dani, mengatakan, tujuan pemerintah melakukan pembayaran gaji 13 pada pertengahan tahun atau Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, untuk membantu belanja pendidikan anak PNS. "Nah, merujuk pada tujuannya itu maka kita akan bayarkan saat akan masuk tahun ajaran baru," kata Sunardin, Senin (5/6).

Saat ini kata dia, para pelajar tengah memasuki masa ujian semester dan diperkirakan akan berakhir medio Juni. Sehingga kebutuhan belanja keperluan sekolah mulai disiapkan setelah itu. "Kira-kira akhir Juni ini," sambungnya. Meski dicairkan akhir Juni nanti, tentu dokumen pengajuannya sudah harus diproses lebih dulu. Pihaknya tengah menyiapkan segala kelengkapan administrasinya. "Selama ini kita menunggu Juknis. Itu sudah ada, jadi akan diproses," terangnya.

Pemkab Buton kata dia mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 12 miliar untuk membayar gaji 13 ribuan ASN Buton. Angka itu diukur dari kebutuhan pembayaran sebulan gaji. "Gaji pokok dan tunjangan sudah dihitung. Jadi kita siapkan sama dengan hitungan THR beberapa waktu lalu. Sekitar 12 miliar lebih," tandasnya. (b/lyn)

  • Bagikan