Perekaman KIA akan Penuhi Target Nasional

  • Bagikan
Nur Iskandar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemerintah menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) sejak tahun 2016 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang kartu identitas Anak (KIA). Adapun KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Di Buton kepemilikan KIA sudah hampir mencapai angka target nasional tahun ini. Kepala Disdukcapil Buton, Nur Iskandar, mengatakan, wajib KIA di otorita Pj Bupati, Basiran itu, ada sebanyak 16.177 anak. Per 31 Oktober lalu tercatat sudah 38,54 persen memiliki KIA.

"Target nasional kepemilikan KIA tahun 2022 sebanyak 40 persen. Kabupaten Buton per 31 Oktober lalu 38,54 persen. Insya Allah akhir tahun target nasional dapat dicapai," optimisnya, Jumat (4/11). Keyakinan itu cukup beralasan. Sebab, pihak Disdukcapil Buton akan melakukan upaya jemput bola untuk mendongkrak capaian KIA. "Pada saat pelayanan perekaman KTP elektronik di desa-desa kami juga melayani semua dokumen kependudukan termasuk KIA, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga dan lainnya. Jadi semua dokumen kependudukan kami adakan jemput bola termasuk perekaman KTP-el di SMA/SMK se Kabupaten Buton," terang Nur Iskandar.

Pelayanan KIA menjadi semakin mudah berkat dukungan sejumlah instansi terkait. Data-data wajib KIA sudah dikantongi Disdukcapil. Sehingga mudah untuk melakukan proses perekaman di lokasi terdekat dari warga. Baik itu di kantor desa maupun di sekolah. "Saat ini kami sudah diberikan Dapodik TK/PAUD/Kelompok Bermain, SD, SMP dari Dinas Pendidikan untuk kami buatkan KIA-nya. Begitu juga dari Kementerian Agama kami diberikan data siswa RA, MIN/MIS dan MTs," ungkapnya.

Bagi warga yang tak sempat menyambut petugas Disdukcapil di desanya, bisa datang langsung ke kantor Disdukcapil Buton di kompleks perkantoran Takawa. Warga hanya perlu menyiapkan fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran anak, fotokopi surat nikah atau akta nikah dan pas foto anak ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar. "Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi,maka bisa langsung menyerahkan seluruh persyaratan tersebut ke petugas Disdukcapil," pungkas Nur Iskandar. (c/lyn)

  • Bagikan