PGRI Sultra Tolak Penghapusan Pasal TPG di Draft RUU Sisdiknas

  • Bagikan
Ilustrasi guru honorer

HAK GURU DICABUT

PASAL TPG HILANG
-Dunia pendidikan sedang gaduh
-Pemicunya, pemerintah meniadakan pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG)
-Pasal TPG hilang dalam draft RUU Sisdiknas versi Agustus 20222
-Padahal, TPG yang tertuang dalam pasal 127 ayat 1-10
tertuang dalam naskah RUU Sisdiknas versi April 2022
-PGRI pusat hingga PGRI Sultra kompak menolak penghapusan pasal TPG
-Hal itu dinilai menyengsarakan pahlawan tanpa tanda jasa di tanah air
-PGRI Pusat mendesak pemerintah mengembalikan pasal 127 ayat 1-10
-Pasal itu mengatur TPG, tunjangan profesi dosen,
tunjangan khusus, tunjangan kehormatan,

SIKAP PGRI SULTRA
-Sikap PGRI Sultra tegas, menolak penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas
-Pemerintah dinilai menghilangkan penghargaan terhadap jasa guru
-Perjuangan guru adalah mencerdaskan anak bangsa
-Penghapusan pasal TPG menciderai UU pendidikan
-PGRI Sultra meminta Mendikbudristek meninjau kembali RUU Sisdiknas
-PGRI Sultra akan perjuangkan dikembalikannya pasal TPG hingga ke level nasional
-PGRI Sultra akan mengadu ke DPR dan audience dengan Presiden
-PGRI Sultra meminta guru menolak RUU Sisdiknas dengan jalur mulia dan terhormat

DPRD DUKUNG HAK GURU
-Suara pembelaan hak-hak guru bergema dari dari gedung parlemen Sultra
-Versi Komisi IV DPRD Sultra, pemerintah pusat harus memperhatikan kesejahteraan guru
-Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib memasukan pasal TPG dalam RUU Sisdiknas
-Sebab, guru dan dosen ini adalah pejuang pendidikan
-Merekalah yang melahirkan anak-anak bangsa, calon pemimpin negara
-GTK membantu pemerintah dalam mengawal pembangunan daerah dan negara
-Khususnya di bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
-Sudah sepatutnya kesejahteraan guru dan dosen diperhatikan negara

VERSI PEMERINTAH
-Kemendikbudristek menghapus pasal TPG dalam RUU Sisdiknas
-Meski dihapus, pemerintah berjanji tetap membayarkan hak tenaga pendidik
-Tunjangan akan diberikan mengacu pada UU tentang ASN bagi guru ASN
-Tunjangan guru non-ASN diberikan merujuk UU Ketenagakerjaan
-Kemendikbudristek mengakui UU tentang ASN tidak memuat aturan spesifik TPG
-UU ASN hanya mengatur tunjangan daerah

BESARAN TPG
-Besaran TPG yang diterima guru berbeda-beda nominalnya
-Guru PNS, besaran TPG menyesuaikan gaji pokoknya masing-masing
-Guru non PNS, besaran TPG mulai dari Rp 1,5 juta/bulan
-Syarat utamanya, seorang guru harus memiliki sertifikat profesi guru

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan