Gaji di Bawah UMK, Pengusaha Bisa Disanksi

  • Bagikan
Abdullah Muzakkir

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, termasuk di Kolaka. Besaran upah untuk buruh dan karyawan yang bekerja di otorita Bupati, Ahmad Safei, tersebut, minimum sebesar Rp 2.922.773,17 (2,9 juta). Sayang, sejak ditetapkannya aturan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kolaka masih menemukan ada perusahaan di Bumi Mekongga yang tidak mematuhi aturan itu. Meskipun telah memastikan ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kolaka, Abdullah Muzakkir, tak dapat menyebutkan secara detail jumlah perusahaan bandel tersebut. Namun ia menegaskan, sebagian perusahaan masih patuh.

"Untuk mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terkait UMK, itu diperlukan waktu untuk turun ke lapangan mengecek kembali.
Tapi saya garis bawahi, perusahaan besar dan menengah sebagian pada umumnya itu patuh, kecuali perusahaan kecil karena terkendala pendapatan," jelasnya, kemarin. Meskipun perusahaan kecil, Muzakkir mengatakan, tak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar gaji karyawannya sesuai upah minimum. "Sebenarnya tidak bisa dimaklumi kalau ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah upah minimum. Sebab di undang-undang ketenagakerjaan mengatakan, pengusaha tidak boleh membayar karyawan di bawah upah mininum, kecuali UMKM dan koperasi," jelasnya.

Bagi pengusaha yang mengabaikan aturan tersebut, maka kata Muzakkir, dapat dikenakan hukuman berupa pidana atau denda. "Sanksi pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun. Sedangkan dendanya itu minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta," tandasnya. (c/fad)

  • Bagikan