Bayar TPP ASN, Pemprov Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar

  • Bagikan


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih harus bersabar. Hingga April 2022, Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) belum bisa dicairkan. Pasalnya, pembayaran TPP masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemenadgri)

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Basiran mengakui pembayaran TPP belum bisa disalurkan. Namun ia meminta ASN tak perlu khawatir. Sebab Pemprov telah mengalokasikan anggarannya di APBD tahun 2022.

“Dananya sudah siap. Total anggaran TPP sekira Rp 200 miliar tahun ini. Hanya untuk pencairannya kita harus menunggu regulasi dan persetujuan dari Kemendagri,” ungkapnya.
kemarin.

Pembayaran TPP kata mantan Asisten I Sekretariat Provinsi (Setprov) Sultra ini, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Di mana, pemberian TPP harus mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu).

Makanya, Pemda harus mengajukan validasi terlebih dahulu ke Kemendagri. “Nantinya, draft pengajuannya di godok di Biro Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Kemendagri. Setelah itu, baru diserahkan ke Setprov Sultra. Tapi harus disusun dulu pergubnya dan keputusan gubernur. Saat ini, proses itu sementara difinalisasi untuk diajukan,” jelasnya.

Hasil validasi lanjutnya, akan disampaikan ke Direktur Jenderal (Dirjen) bina keuangan daerah untuk meminta pertimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika surat pertimbangan Kemenkeu diterbitkan, baru Kemendagri mengeluarkan persetujuan pembayaran TPP tersebut. “Proses itulah yang membuat agak lama pencairan bonus pegawai ini,” sambungnya.

Saat ini, Pemprov sudah proses pengajuan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Semoga ini tidak terlalu lama, karena kalau lama mempengaruhi tahapan stabilitas ekonomi di daerah. Kenapa, karena uang TPP itu merupakan salah satu uang belanja yang digunakan bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena rata-rata gaji mereka sudah digadai di bank, sehingga dengan tersendatnya TPP ini mempengaruhi juga,” ujarnya.

Metode pembayaran TPP tahun ini kata dia, tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, tidak semua ASN menerimanya. Sebab guru yang sudah sertifikasi tidak mungkin dibayarkan lagi.”Yang jelas kalau disetujui April, maka akan dibayar tiga bulan sekaligus,” pungkasnya. (b/kam)

Proses Pencairan TPP
-Draftnya Diusulkan ke Pusat
-Digodok di Biro Ortala Kemendagri
-Diserahkan Kembali ke Pemda
-Penyusunan Pergub dan Keputusan Gubernur
-Hasil Validasi Dipertimbangkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemenkeu
-Pertimbangan Kemenkeu jadi Dasar Persetujuan Kemendagri

Anggaran TPP Sekira Rp 200 Miliar
Pembayaran akan Dirapel
Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tak Menerima

  • Bagikan