Terpisah, anggota KPU Sultra, Amirudin, menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 20 Februari 2024 merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “KPU Sultra telah menyerahkan usulan pasangan calon terpilih dan menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah terkait jadwal pelantikan,” kata Amirudin.
Sementara itu, pengamat politik, Dr.Muh Najib Husain, S.Sos., M.Si menilai peluang diterimanya gugatan-gugatan tersebut memang kecil, merujuk pada persentase penerimaan gugatan serupa di tahun 2021 (sekitar 4%). “Kecuali jika dalil-dalil yang diajukan masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), peluang penerimaan gugatan akan lebih besar,” kata Dr. Muh Najib.
Namun, banyak gugatan yang diajukan memiliki dalil yang lemah. Dalam kasus Pilgub Sultra, pengunduran diri LM Ihsan Taufik Ridwan di tengah proses juga mengurangi peluang penerimaan gugatan. “Saya berharap semua pihak dapat menerima keputusan MK dan fokus pada pembangunan daerah,” pungkas Dr. Muh Najib.
Untuk diketahui, sidang putusan sela sengketa PHP Pilkada berlanjut hari ini, 5 Februari 2025 yakni, Pilkada Buton Tengah (pemohon La Andi-Abidin), Pilkada Kota Kendari (pemohon Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin), Pilkada Buton Selatan (pemohon Hardodi-La Ode Amiruddin) dan Pilkada Konawe Kepulauan (pemohon Wa Ode Nurhayati-M. Yacub Rahman)
(ags/b)
Gugatan Ditolak Lanjut Proses Pelantikan