KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak 10 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra). 9 perkara hasil Pilkada kabupaten dan kota, plus 1 sengketa hasil Pilgub Sultra. Itu artinya, kepala daerah terpilih di Sultra yang sengketa hasil Pilkadanya di tolak MK akan berlanjut ke tahap pelantikan pada 20 Februari 2025. Bersamaan dengan itu, 6 kepala daerah terpilih lainnya yang tanpa sengketa di MK turut dilantik.
6 bupati terpilih yang hasil Pilkadanya tanpa sengketa di MK, yakni Bupati Konawe terpilih, Yusran Akbar, Bupati Kolaka Timur terpilih, Abdul Azis, dan Bupati Kolaka terpilih, Amri Jamaluddin. Selain itu, Bupati Muna Barat terpilih, La Ode Darwin, Bupati Bombana terpilih, Burhanuddin dan Bupati Buton Utara terpilih, Afiruddin Mathara.

Adapun amar putusan MK dalam sidang putusan sela (dismissal) MK, Selasa (4/2/2025), menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Adapun 10 sengketa PHP Pilkada yang ditolak MK dalam putusan sela, Selasa kemarin, adalah Pilwalkot Baubau, Pilkada Wakatobi , Pilkada Konawe Selatan, Pilkada Muna, dan Pilkada Kolaka Utara.
Selain itu, Pilkada Gubernur Sultra, Pilkada Konawe Utara, Pilkada Buton, Pilwali Kota Kendari (pemohon Abdul Rasak-Afdhal), dan Pilkada Buton Selatan (pemohon Aliadi-La Ode Rusyamin).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum para pemohon, namun menolak eksepsi tersebut untuk poin-poin lainnya.
“Putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim yang melibatkan sembilan hakim konstitusi pada 30 Januari 2025,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025).