Buton Tetapkan Zakat Fitrah Rp 49 Ribu Perjiwa

  • Bagikan
Rapat penentuan zakat dipimpin oleh Sekda Buton, Asnawi Jamaludin (tengah) di Aula Kantor Bupati.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 49 ribu per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Buton Nomor 189 tahun 2024 tentang Penetapan Besaran dan Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah, Infaq dan Sedekah di wilayah Kabupaten Buton Ramadhan 1445 Hijriah.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton, Alimudin Matu mengatakan Pemkab Buton bersama Kemenag Buton dan Baznas sudah menggelar rapat bersama untuk menentukan besaran zakat itu. "Sudah dirapatkan, dan sudah diedarkan juga SK tentang besarannya dan tata caranya," katanya ditemui di ruang kerjanya kemarin.

Dirincinya, berdasarkan SK dimaksud, besaran infaq adalah Rp10.000/jiwa, maka dalam pembagian dengan persentase 25 persen untuk UPZ desa/kelurahan, 40 persen UPZ kecamatan dan Baznas Buton kebagian 35 persen.

"Dalam alur pembagian atau penyetorannya, kewenangan UPZ/desa/kelurahan melakukan pengumpulan dan dicatat dalam pelaporan kemudian disetor ke UPZ kecamatan, kemudian dari kecamatan lalu naik ke Baznas," terangnya.

Lanjut dia, untuk besaran zakat fitrah ditetapkan Rp14.000/liter x 3,5 liter Rp. 49.000 (untuk 3 asnaf) meliputi
fakir dan miskin sebesar 80 persen, dan amil zakat sebesar 20 persen.
"Untuk besaran fidya di Buton sebesar Rp.40.000/jiwa/hari atau nilai harga makanan yang dikonsumsi sehari-hari," tambahnya.

Dalam edaran itu juga sudah ditegaskan jika infak dan sedekah setelah diterima oleh UPZ selanjutnya untuk porsi Baznas Buton dapat langsung disetor oleh bendahara UPZ ke rekening Baznas Buton paling lambat 2 (dua) minggu setelah Hari Raya Idul Fitri. (lyn/b)

  • Bagikan