THR Cair Paling Lambat H-10

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Tidak hanya karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) turut kebagian Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang pembayaran THR dan gaji 13. Sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio mengungkapkan THR pegawai akan dibayarkan sekitar akhir Maret mendatang. Besarannya disesuaikan dengan gaji ASN bulan sebelumnya. Tentunya, akan disesuaikan dengan kenaikan gaji bagi ASN.

"Insya Allah, 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri sudah disalurkan. THR-nya akan ditransfer langsung ke rekening masingmasing pegawai," ujar Asrun Lio kepada Kendari Pos, kemarin.

Untuk mempercepat proses pencairan THR, Jenderal ASN ini, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempersiapkan berkas yang diperlukan. Ia menyarankan OPD mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) lebih awal atau tanggal 22 Maret. Dengan begitu, Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) bisa secepatnya diterbitkan.

"THR tahun ini full. Terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya. Dana telah dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Sultra tahun 2024. Kalau besaran dan rincian anggaranya, saya belum.bida menjabarkan," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini.

THR sambunya, diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, sebanyak 14.859 penerima.

"Saya berharap THR ini bisa memenuhi kebutuhan pegawai saat lebaran. Di sisi lain, tunjangan ini bisa mendongkrak daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (b/rah)

PEMBAYARAN THR
-Merujuk PP No 14 2024
-Besaran Bervariasi Disesuaikan Pangkat, Golongan dan Jabatan
-Diperuntukkan Bagi PNS dan PPPK
-14.859 Penerima di Lingkup Pemprov Sultra

BESARAN THR
-Gaji Pokok
-Tunjangan Keluarga
-Tunjangan Pangan
-Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-Tunjangan Kinerja

  • Bagikan