TPP ASN Mubar Tetap Dibayarkan

  • Bagikan
Sekab Mubar, LM. Husein Tali
Sekab Mubar, LM. Husein Tali

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN selama setahun. Tahun ini Pemkab mengalokasikan anggaran sebesar Rp 43 miliar.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mubar, LM. Husein Tali mengatakan Pemkab terus memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai. Untuk itu alokasi anggaran untuk pembayaran TPP tahun ini telah disiapkan. “Anggaran sudah kita siapkan melalui APBD induk 2024,” ujarnya.

Lanjutnya, dengan telah termuatnya anggaran pembayaran TPP dalam postur APBD Mubar maka memperjelas TPP pegawai di Mubar akan dibayarkan. Hanya saja proses pembayarannya sedikit molor karena perampungan kelengkapan administrasi. “Jadi untuk TPP ASN itu tidak dihapus. Anggaranya sudah siap.

Hanya kita tunda dulu sambil menunggu hasil rapat nasional di Kemetrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mubar, LM. Taslim mengatakan TPP ASN Mubar tidak dihilangkan. Anggaranya sudah disiapkan melalui APBD. “Anggaranya sudah ada. Total keseluruhan Rp 43 miliar. Dengan besaran pembayaran TPP ASN Mubar setiap bulannya sekira Rp Rp 2 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Mubar, Mukhtar mengungkapkan untuk pembayaran TPP ASN Mubar masih akan dilakukan penyesuaian karena ada perubahan pada bagian ULP Mubar. Sehingga masih ada perbaikan penjabaran excel yang nantinya akan disampaikan ke Kemendagri.

“Selanjutnya setelah kita ajukan ke Kemendagri dan mendapat persetujuan Kemendagri baru kita proses pencairan. Tapi kalau untuk ketersediaan anggaran, regulasi dan kebijakan sudah tidak ada masalah,” sambung Muhktar.

Ia, menambahkan untuk skema pembayaran TPP masih sama seperti tahun sebelumnya. Dengan besaran nilai masing-masing yaitu, untuk Sekda besaran TPP yang diterima Rp 10 juta, kepala dinas Rp 6 juta, kepala bidang Rp 4 juta, kepala seksi Rp 2 juta dan staf Rp 1 juta. “Hanya saja ada beberapa pimpinan OPD dan kepala bagian di Setda Mubar yang TPP nya ditambah Rp 1 juta karena ada tambahan beban kerja,” pungkasnya. (ahi/b)

  • Bagikan