THR Tak Boleh Dicicil

  • Bagikan

--Pembayaran Paling Lambat H-7

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah masih 24 hari lagi. Namun jauh-jauh hari, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai mengingatkan kewajiban perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Sesuai ketentuan, THR paling lambat dibayar H-7 dan tidak boleh dicicil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari Muhammad Ali Aksa mengimbau pengusaha agar tak mencicil bahkan mengurangi pembayaran THR. Pasalnya, THR merupakan hak dari pekerja dan harus dibayarkan penuh dan tak boleh dikurangi.

“Surat Edaran mengenai THR belum dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Akan tetapi seperti biasanya THR dibayarkan penuh atau satu bulan gaji pekerja,” ungkapnya, kemarin.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari ini menambahkan, pembayaran THR wajib dilakukan oleh pengusaha pada H-7 Hari Raya Idul Fitri.

“Seperti yang lalu, setelah keluar kebijakan dari Pemerintah Pusat, kami akan membentuk posko THR. Pekerja bisa mengadukan jika ada pengusaha yang tidak taat terhadap kewajibannya dalam membayar THR. Tentu akan diberi sanksi oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk diketahui sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/ buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Untuk pekerja yang masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. (b/ags)

Pembayaran THR

1.Acuan Regulasi
-PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
-Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja Perusahaan

2.Yang Berhak Menerima THR
-Karyawan Tetap, Kontrak hingga buruh harian lepas
-Besaran THR sebesar upah 1 bulan buruh, berlaku untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
-Karyawan dengan masa kerja 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung proporsional

3.Contoh Perhitungan THR
-Karyawan dengan masa kerja 6 bulan, estimasi gaji bulanan Rp 4 juta. 6 bulan dibagi 12 dikalikan 4 juta sama dengan Rp 2 Juta

  • Bagikan