Puasa, PNS Jangan malas Berkantor

  • Bagikan
LM. Husein Tali
LM. Husein Tali

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Muna Barat (Mubar) diminta tetap bekerja maksimal dalam bulan suci Ramadan. Bagi yang menjalani ibadah puasa tak boleh menjadi alasan untuk malas berkantor. Puasa di saat bekerja justru harus dijadikan motivasi dan semangat serta ladang pahala.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Mubar, LM. Husein Tali, mengatakan rasa malas dalam menjalankan kewajiban tergantung dari pribadi masing-masing. Demikian halnya PNS Mubar yang tetap memiliki kewajiban melayani masyarakat meskipun di bulan suci Ramadan. Untuk itu Pemkab Mubar telah membuat kebijakan yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan. “Ketentuan jam masuk dan pulang kantor bagi PNS Mubar di bulan Ramadan sudah ada. Namun semua kembali kediri masingmasing,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (14/3).

Meski begitu, ia meminta kepada seluruh PNS untuk taat dan patuh terhadap setiap aturan yang diberlakukan oleh Pemkab Mubar. Termasuk soal surat edaran bupati yang mengatur tentang jam kerja ASN selama Ramadan.

“Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN telah kita sampaikan. Bahwa jam masuk kantor pada SeninKamis yaitu pukul 08:00 Wita dan pulang pada pukul 15:30 Wita. Waktu Istirahat pukul 12.00 Wita-pukul 12.30 Wita. Kemudian untuk hari Jumat jam masuk kantor pukul 08.00 dan pupang kantor pukul 15.30 Wita. Waktu istirahat pukul 11.30 wita-pukul 12.30 Wita,” terangnya.

“Surat edaran itu telah tersampaikan kepada seluruh SKP di Mubar. Selanjutnya ketentuan itu menjadi dasar dan acua jam kerja selama bulan suci ramadan 1445 Hijria,” tutup jenderal ASN Mubar itu. (ahi/b)

  • Bagikan