Dewan Pers Kawal Penerapan Perpres Public Rights

  • Bagikan
Dari Kiri Menteri Komunikasi dan Informatika Budie Arie Setiadi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Pemimpin Redaksi Detik.com Alfito Ginting Kabarhakam Mabes Polri Komjen Fadil Imran saat Acara Demi Indonesia Cerdas Memilih di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Dari Kiri Menteri Komunikasi dan Informatika Budie Arie Setiadi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Pemimpin Redaksi Detik.com Alfito Ginting Kabarhakam Mabes Polri Komjen Fadil Imran saat Acara Demi Indonesia Cerdas Memilih di Jakarta, Kamis (7/12/2023). (FOTO: FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

--Bentuk Timsel Komite, Libatkan Tiga Organisasi Wartawan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dewan Pers sudah membentuk Tim Seleksi (Timsel) Komite untuk membentuk Komite yang bertugas menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Perpres Publisher Rights. Akhirnya, Tim Seleksi Komite ini akan menghasilkan Anggota Komite untuk mengawal Perpres tersebut.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Tim Seleksi Komite dibentuk oleh Gugus Tugas yang beranggotakan dari Dewan Pers dengan tiga konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Gugus tugas ini sendiri, katanya, sudah diaahkan pada 28 Februari lalu dengan Ninik sebagai ketuanya. Kemudian pada tanggal 2 Maret 2024, Tim Seleksi Komite untuk mengawal Perpres tersebut sudah dibentuk.

“Terpilih sebagai Tim Seleksi adalah Pak Toto Suryanto, Ibu Ninuk Pambudi yang mewakili unsur dari PWI, Pak Imam Wahyudi, Pak Bayu Wardana dan ibu Winda prawitasari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/3).

Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi itu, kata Ninik, adalah Imam Wahyudi dengan Ninuk Pambudi sebagai sekretarisnya.

“Kemudian anggotanya adalah Ibu Winda, kemudian 2 anggota yang lain,” terangnya.

Terkait anggota Komite untuk mengawal Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas sendiri, ia mengatakan akan berjumlah maksimal 11 orang.

“Yang terdiri dari 5 orang perwakilan dari Dewan Pers yang bukan berasal dari perusahaan pers, 5 orang yang berasal dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu orang dari perwakilan dari pemerintah,” tandasnya (JP)

  • Bagikan