ASN Ditantang Benahi Pelayanan Publik

  • Bagikan
PELAYANAN PUBLIK : Pj. Bupati Buton, La Ode Mustari (kiri, depan) saat menerima hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo (kanan, depan). Pimpinan OPD terkait diikutkan dalam kegiatan tersebut agar mendapat masukan langsung dari pihak Ombudsman. (ELYN IPO/KENDARI POS)
PELAYANAN PUBLIK : Pj. Bupati Buton, La Ode Mustari (kiri, depan) saat menerima hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Mastri Susilo (kanan, depan). Pimpinan OPD terkait diikutkan dalam kegiatan tersebut agar mendapat masukan langsung dari pihak Ombudsman. (ELYN IPO/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), baru saja diterima Pj. Bupati Buton, La Ode Mustari. Ia membawa seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelayanan publik, agar mendapat masukan langsung dari pihak Ombudsman. Apalagi Ombudsman masih memberi raport merah terhadap pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton.

Untuk itu, Buton-1 tersebut mendesak aparaturnya segera melakukan perbaikan dan membenahi catatan-catatan penting yang diberikan Ombudsman tersebut.

La Ode Mustari menyampaikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan, sehingga orientasi bekerja untuk kepentingan masyarakat. Mustari sangat berharap, pelayanan yang ada di Buton ke depan, segera bisa benahi.

“Secara substansial, memang kita ASN itu harus melayani, bukan dilayani. Kekurangan kita harus dicatat dan benahi, lalu kita naikkan. Kalau bisa berada pada posisi hijau. Masih ada kelonggaran waktu, sehingga pelayanan bisa diperbaiki,” harapnya, Selasa (20/2).

Kemudian Pj. Bupati juga meminta kepada pihak Ombudsman agar terus bisa memberikan saran dan pendampingan, sehingga pelayanan Pemkab ke masyarakat menjadi lebih baik.

“Semoga komunikasi dengan Ombudsman terus terjaga dan kami butuh pendampingan. Saya kira tahun 2023 bisa menjadi pelajaran bagaimana kita memperbaiki sehingga lolos dari zona merah di tahun berikutnya,” tambah Mustari.

Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, menjelaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan secara khusus untuk peningkatan penilaian pelayanan publik, agar tahun 2025 tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada pada kategori zona merah.

Dalam penyelenggaraan opini pelayanan publik tahun 2025 nanti, pihaknya punya target. Dari 16 kabupaten/ kota, tidak ada yang merah dan bisa hijau.

“Tapi Ombudsman tidak bisa menaikkan begitu saja tanpa ada dukungan untuk melakukan perbaikan aspekaspek penilaian. Sehingga jika nilai belum memuaskan akan menjadi titik start ke depan untuk menjadi lebih baik," ungkapnya. (b/lyn)

  • Bagikan