Bawaslu Rekomendasi PSU di 11 TPS

  • Bagikan

--Pengamat : Bawaslu Harus Kroscek Mendalam

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan integritas proses Pemilu 2024 di Sultra. Bawaslu Sultra menyatakan sebanyak 11 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai kabupaten/kota di Sultra direkomendasikan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penyebabnya ditemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, 11 TPS di Sultra yang akan segera melakukan PSU tersebar di 7 kabupaten/kota, yakni di Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Konawe Kepulauan (Konkep). Selain itu PSU di Kabupaten Kolaka, Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), dan Buton Tengah (Buteng).

"Dari jumlah itu, 5 TPS yang akan PSU berada di Kota Kendari. Selain itu, masing-masing 1 TPS di Kabupaten Konawe, Konkep, Kolaka, Butur, Busel, dan Kabupaten Buteng," ujar Iwan Rompo kepada Kendari Pos, Jumat (16/2/2024).

Keputusan melaksanakan PSU Pemilu ini berdasarkan pada rekomendasi dari laporan Bawaslu kabupaten/kota. "PSU ini direkomendasikan berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi Sultra," jelas Iwan Rompo.

Mantan komisioner KPU Sultra itu menambahkan PSU di 11 TPS ini dilakukan karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya di TPS tersebut.

"Secara umum, kita melihat ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memberikan suara di TPS-TPS tersebut, sehingga Bawaslu merekomendasikan PSU untuk jenis pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut," tutur Iwan Rompo.

Penyebab lain adanya PSU, kata Iwan Rompo, yakni terdapat beberapa pemilih yang memiliki KTP di luar Provinsi Sultra atau kabupaten/kota yang bersangkutan, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Selain 11 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU, Iwan Rompo juga menginformasikan ada 2 TPS di Kabupaten Muna Barat yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan.

"Langkah-langkah ini diambil dalam rangka memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan yang berlangsung di Sultra, menjaga agar hak pilih setiap warga negara dapat dilaksanakan dengan adil dan transparan. Bawaslu terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi di Sultra," pungkas Iwan Rompo.

PSU di Kabupaten Kolaka akan digelar TPS 14 di Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga. PSU dijadwalkan pada 20 Februari 2024. Penyebab PSU dilaksanakan karena ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan tidak memiliki surat keterangan.

"Pemilih yang beralamat di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut mencoblos salah satu pasangan capres di TPS 14 Kelurahan Kolakaasi. PSU di TPS itu nanti digelar hanya untuk pemilihan pasangan capres," ujar Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kolaka, Muhammad Sabil ZY kepada Kendari Pos, Jumat (16/2/2024).

Kasus yang mirip terjadi di Kabupaten Konawe. Pengawas TPS dan Panwascam Wonggeduku Barat menemukan 2 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) memilih di TPS 002 Desa Baruga. 2 pemilih yang TMS tersebut, tercatat sebagai DPT di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Identitas kependudukan keduanya pun berasal dari Konsel.

Pengamat politik Sultra Andi Awaluddin Ma’ruf, SIP., M.Si mengatakan, kasus adanya pemilih TMS di Kolaka dan Konawe dapat ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, oknum tersebut kategori pemilih yang terdata di daerahnya dan tidak sempat terkonfirmasi memilih di daerah lain. Kedua, boleh jadi dimobilisasi oleh oknum untuk menguatkan simpul-simpul suara peserta Pemilu tertentu.

“Bawaslu harus melakukan kroscek mendalam, terkait penyebab pemilih dari di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan datang memilih di Kolaka dan juga pemilih dari Konawe Selatan memilih di Konawe,” kata Andi Awaluddin Ma’ruf kepada Kendari Pos, Jumat (16/2/2024).

Jika dikategorikan dimobilisasi untuk menguntungkan peserta Pemilu tertentu, kata dia, maka harus dilihat berapa jumlah pemilih "siluman" tersebut. Dikategorikan mobilisasi jika temuan hasil kecurangan mempengaruhi suara riil peserta Pemilu yang dicoblos tersebut.

“Jika temuan yang diduga mobilisasi tersebut tidak mempengaruhi stabilitas secara signifikan yang dicoblos, maka sangat lemah dikategorikan mobilisasi,” ujar Andi Awaluddin.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Kendari itu menambahkan, kerja Bawaslu dalam mengungkap lebih terang temuan tersebut sangat dibutuhkan publik. Bawaslu mesti mengemukakan seterang-terangnya secara rinci ke publik agar menjadi pembelajaran bagi penyelenggara, sehingga tidak kecolongan pemilih "ilegal".

“Informasinya kan sudah ada rekomendasi PSU dari Bawaslu, baik di Kolaka maupun Konawe. Nah, ini harus jelas, mengapa ada PSU. Apa alasan detailnya agar publik tidak mereka-reka dalam kebimbangan,”tandas Andi Awaluddin. (rah/fad/ali/b)

PEMILIH TMS PICU PSU

MEWUJUDKAN INTEGRITAS PEMILU
-Bawaslu Prov.Sultra mengambil langkah untuk
memastikan integritas Pemilu 2024
-Bawaslu Sultra menyatakan sebanyak 11 TPS
direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
-PSU akan digelar di berbagai kabupaten/kota di Sultra
-Keputusan melaksanakan PSU berdasarkan laporan Bawaslu kabupaten/kota
-PSU direkomendasikan berdasarkan laporan Panwascam yang disampaikan kepada KPU kab/kota yang ditembuskan ke Bawaslu Sultra

FAKTOR PENYEBAB PSU
-Bawaslu Sultra menguraikan penyebabnya PSU di 11 TPS
-Penyebabnya, ditemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
untuk memberikan hak suaranya di TPS tersebut
-Bawaslu pun merekomendasikan PSU untuk jenis pemilih yang TMS
-Penyebab lain adanya PSU, beberapa pemilih yang
memiliki KTP di luar Provinsi Sultra
-Adapula pemilih yang memiliki KTP di luar kabupaten/kota yang bersangkutan
namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPT Tambahan (DPTb)

PEMILIH TMS
1.KOLAKA
-PSU di Kolaka akan digelar di TPS 14 Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga
-PSU dijadwalkan pada 20 Februari 2024
-Penyebab PSU karena ada pemilih tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan tidak memiliki surat keterangan
-Pemilih beralamat di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan
-Pemilih tersebut mencoblos salah satu pasangan capres cawapres di TPS 14
-PSU di TPS 14 nantinya hanya untuk pemilihan pasangan capres cawapres

2.KONAWE
-Kasus yang mirip terjadi di Kabupaten Konawe
-Pengawas TPS dan Panwascam Wonggeduku Barat menemukan 2 pemilih TMS
-2 pemilih itu mencoblos di TPS 002 Desa Baruga Kec.Wonggeduku Barat
-Padahal mereka tercatat sebagai DPT di Kab.Konawe Selatan (Konsel)
-Identitas kependudukan keduanya pun berasal dari Konsel

PSU 11 TPS
-Bawaslu Sultra memastikan PSU di 11 TPS di 7 kabupaten/kota di Sultra
-7 kabupaten/kota adalah :
1.Kota Kendari
2.Kabupaten Konawe
3.Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)
4.Kabupaten Kolaka
5.Kabupaten Buton Utara (Butur)
6.Kabupaten Buton Selatan (Busel)
7.Kabupaten Buton Tengah (Buteng)

SEBARAN PSU
-Bawaslu sudah memetakan sebaran jumlah TPS yang akan PSU
-5 TPS yang akan PSU berada di Kota Kendari
-Masing-masing 1 TPS di Kabupaten Konawe,
Konkep, Kolaka, Butur, Busel, dan Buteng

KOMITMEN BAWASLU
-Langkah PSU diambil untuk menjamin keabsahan Pemilu di Sultra
-Selain itu untuk menjaga hak pilih setiap warga negara dapat dilaksanakan dengan adil dan transparan
-Bawaslu berkomitmen menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi di Sultra

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan