Demi Pesangon, Buku Nikah Diterbitkan Inprosedural

  • Bagikan
Kuasa hukum keluarga almarhum Toto Riswanto, Rasid Suka S.H., (kiri) bersama ayah almarhum Toto Riswanto, Fabianus (kanan), Senin (22/1/2024). (Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos)
Kuasa hukum keluarga almarhum Toto Riswanto, Rasid Suka S.H., (kiri) bersama ayah almarhum Toto Riswanto, Fabianus (kanan), Senin (22/1/2024). (Muhammad Akbar Ali/Kendari Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Demi mendapatkan pesangon dari perusahan tempat mendiang suaminya bekerja, Jumianti, warga Desa Pohara Kecamatan Sampara diduga memalsukan dokumen pernikahan sirinya dengan almarhum Toto Riswanto (31).

Rasid Suka S.H selaku kuasa hukum orang tua kandung almarhum Toto Riswanto mengatakan Jumianti tak bekerja sendiri. Namun diduga melibatkan peran oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampara dan Kepala Desa Pohara Kecamatan Sampara.

Rasid Suka mengatakan ketiga orang itu diduga bekerja sama menerbitkan buku nikah secara sepihak tanpa ada perwakilan dari pihak keluarga mendiang Toto Riswanto. "Penerbitan buku nikah Toto Riswanto dan Jumianti, diduga sebagai syarat untuk memperoleh pesangon di PT VDNI, tempat almarhum Toto bekerja," ujarnya kepada Kendari Pos, Senin (22/1/2024).

Ia menjelaskan almarhum Toto dan Jumianti menikah secara siri 29 Juni 2022. Pernikana keduanya tidak tercatat secara hukum, agama bahkan negara karena berbeda keyakinan. Mengacu pada undang-undang, pernikahan tidak bisa dicatat oleh negara atau hukum jika masih berbeda agama. Praktis mereka tidak punya buku nikah.

"Sementara untuk mendapatkan pesangon, harus lengkap data identitas yang mengajukan dan apa hubungannya dengan almarhum,” ungkap Rasid Suka didampingi ayah almarhum Toto Riswanto, Fabianus.

Rasid Suka mengatakan, seiring berjalannya waktu, Toto Iswanto jatuh sakit dan meninggal dunia pada 10 Desember 2023 di Toraja, Sulawesi Selatan.
“Selama Toto melakukan pengobatan di Toraja hingga meninggal dunia, Jumianti tidak hadir. Bahkan hingga almarhum dimakamkan di Toraja, Jumianti tidak hadir," jelasnya.

Mendiang Toto Riswanto adalah karyawan tetap PT VDNI. Dia bekerja di perusahaan tersebut sekira 6 tahun. Ketika Toto meninggal dunia, tiba-tiba istrinya Jumianti mengurus uang pesangon Toto di PT VDNI. “Saat Jumianti mengurus pesangon tersebut, tidak sama sekali berkoordinasi dengan orang tua maupun keluarga almarhum. Bahkan saat Jumianti mengurus, keluarga sedang mengurus prosesi pemakaman alhamarhum di Toraja,” urai Rasyid.

Ketika Jumianti mengurus uang pesangon almarhum Toto, PT VDNI menolak karena dokumen yang diajukan tidak lengkap. “Perusahaan bertanya kepada Jumianti terkait hubungannya dengan almarhum, dan mengaku sebagai istrinya. Namun ketika diminta buku nikah dan KTP suami istri, Jumanti tidak bisa menjawab karena datanya tidak ada. Atas dasar itu, PT VDNI menolak,”beber Rasyid.

Rasid menjelaskan, karena pengajuan Jumianti ditolak oleh PT VDNI karena tidak memiliki buku nikah dan Kartu Keluarga (KK), Jumianti mencari cara agar bisa memperoleh berkas tersebut demi memuluskan niatnya mendapatkan pesangon.

Rasid menambahkan Jumianti diduga mengurus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) almarhum Toto di Dukcapil Konawe dengan identitas baru beragama Islam. Karena jika masih berstatus sebagai agama Kristen, pasti akan bermasalah. Tak sampai disitu, Jumianti diduga bersekongkol dengan oknum Kepala Desa (Kades) Pohara dan pihak KUA Sampara agar memperoleh buku nikah.

“Jadi KTP,KK baru dan buku nikah diterbitkan setelah Toto Riswanto meninggal dunia tanpa sepengetahuan orang tua almarhum. Jelas Jumianti diduga melakukan perbuatan hukum bersama oknum Dukcapil Konawe yang menerbitkan KTP dan KK, termasuk oknum Kades Pohara bersama oknum KUA Sampara yang membantu agar Jumianti memperoleh buku nikah," jelas Rasid

Rasid menegaskan, KTP dan KK almarhum Toto diterbitkan 11 Desember 2023 atau sehari setelah Toto meninggal dunia. “Pertanyaannya, apakah boleh menerbitkan buku nikah setelah orangnya meninggal dunia. Jelas ini adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Rasid.

Untuk memastikan kebenaran penerbitan buku nikah, pihak keluarga almarhum Toto mencoba mendatangi Kementerian Agama (Kemenag), Konawe. Dari penelusuran itu, diketahui KUA Sampara menerbitkan buku nikah atas nama Toto Riswanto dan Jumianti pada 30 November 2023.

“Diduga Jumianti meminta kepada pihak KUA agar diterbitkan buku nikah seolah-olah sebelum Toto meninggal dunia. Patut disayangkan, mengapa KUA Sampara berani menerbitkan buku nikah dengan data yang tidak valid,” kesal Rasyid.

Rasid menuturtkan, sejak awal kisruh ini mencuat upaya perdamaian ditempuh antara keluarga orang tua mendiang Toto Riswanto dan Jumianti. Namun mediasi tak menuai hasil karena Jumianti ingin agar seluruh uang pesangon almarhum Toto diserahkan sepenuhnya. “Karena kami diperlakukan tidak adil, dan merasa keberatan, makanya kami melapor ke Polsek Sampara atas kasus ini,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Sampara IPDA Hendra membenarkan adanya laporan masalah hak waris antara keluarga Jumianti dan keluarga almarhum Toto Riswanto. “Laporannya kami terima 17 Januari 2024,” ujarnya kepada Kendari Pos, Senin (22/1/2024).

IPDA Hendra mengatakan pihaknya akan memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangan, baik Jumianti, oknum Kepala Desa Pohara, oknum KUA Sampara dan lain-lain. “Besok (hari ini,red) surat panggilan akan kami kirim untuk dilakukan pemeriksaan. Nantinya, kami juga akan terlebih dahulu mencoba melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan adil dan profesional,” pungkasnya.

Terpisah pengamat hukum pidana Sultra, Andre Dermawan, S.H., M.H., mengatakan, jika terbukti Jumianti menerbitkan KTP, KK almarhum Toto dan mengganti identitas agama dari Kristen ke Islam tanpa sepengetahuan pihak keluarga, maka sama halnya melakukan pemalsuan dokumen. Termasuk pembuatan buku nikah, mesti dipertanyakan dasar Jumianti mengajukan penerbitan buku nikah.

“Termasuk Kepala Desa Pohara yang membuat pengantar untuk dibawa ke KUA. Yang paling dipertanyakan juga adalah mengapa KUA berani menerbitkan buku nikah sementara Toto sudah meninggal dunia. Kan ada berkas yang harus diisi dan ditandatangani. Patut diduga ada kongkalikong pemalsuan dokumen,” kata Andre Dermawan.

Untuk membuktikan kasus tersebut agar terang benderang, kata dia, maka Polsek Sampara mesti memanggil Jumianti dan pihak-pihak yang terlibat untuk diperiksa.

“Di pemeriksaan nanti akan terjawab semua. Intinya diduga kuat Jumianti bersama oknum di Dinas Dukcapil, oknum Kades Pohara, dan oknum KUA Sampara melakukan pemalsuan dokumen,” tandas Andre Dermawan. (ali/b)

  • Bagikan