Pemkab Optimis Tekan Stunting Hingga 14 Persen

  • Bagikan
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari

—Tahun 2023 Sudah 16,7 Persen

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Konstistensi Pemkab Buton dalam melalukan intervensi kasus stunting mulai membuahkan hasil. Tiga tahun terakhir otorita Drs. La Ode Mustari itu menunjukan tren penurunan angka stunting berdasarkan hasil pengukuran disemninasi stunting via Elektronik Pencataan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) yang dirilis Dinas Kesehatan akhir Desember 2023.

Pj. Bupati Buton Drs. La Ode Mustari mengapresiasi semua pihak yang bekerja dan mendukung intervensi kasus di wilayah-wilayah lokus stunting. Stunting ini sudah menjadi isu nasional, bahkan menjadi salah satu tugas utamanya saat ia diberikan amanah untuk menjadi Pj bupati.

Berdasarkan data E-PPGBM menunjukkan prevalensi stunting di Buton mengalami penurunan dari tahun ke tahun, yakni pada tahun 2021 di angka 21,32 persen dan tahun 2022 menurun menjadi 19,22 persen dan 2023 menurun menjadi 16,7 persen

“Kita berharap pada tahun 2024 mendatang angka stunting semakin menurun sehingga target 14 persen dapat kita capai,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Buton Syafaruddin mengatakan, usia 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) merupakan masa emas yang sangat penting mendapat perhatian baik dari aspek nutrisi maupun kesehatan lingkungan rumah tangga. “Karena inilah usia rentan terkena stunting,” sambungnya.

Katanya, stunting disebabkan oleh berbagai faktor. Tidak hanya gizi buruk tetapi juga faktor-faktor penyebab langsung dan tidak langsung lainnya. Namun demikian, intervensi yang paling menentukan untuk mengurangi terjadinya stunting adalah intervensi usia 1.000 HPK. “Selanjutnya untuk semakin memperkecil potensi terjadinya stunting maka konvergensi atau keterpaduan lintas sector dibutuhkan dalam melakukan intervensi pencegahan stunting,” lanjutnya.

Maka dari itu, pertumbuhan yang optimal pada setiap anak memerlukan pemantauan dan penilaian status gizi dan trend pertumbuhan anak sesuai standar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak. Penilaian status gizi anak dilakukan dengan membandingkan hasil pengukuran berat badan dan panjang/tinggi badan dengan Standar Antropometri Anak.

Salah satu Indeks dalam Standar Antropometri Anak adalah Indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) menggambarkan pertumbuhan panjang dan tinggi anak berdasarkan umurnya. “Indeks ini dapat mengidentifikasi anak yang pendek (stunted) atau sangat pendek (severely stunted),” pungkasnya. (lyn/b)

  • Bagikan