Potensi Daerah Melimpah, Matangkan RDTR dan KLHS

  • Bagikan
MANFAATKAN POTENSII : Pj Bupati Buton, La Ode Mustari (tengah) ketika menghadiri forum ekspose RDTRRDTR dan penjaminan kualitas KLHS di Provinsi Sulawesi Tenggara.
MANFAATKAN POTENSII : Pj Bupati Buton, La Ode Mustari (tengah) ketika menghadiri forum ekspose RDTRRDTR dan penjaminan kualitas KLHS di Provinsi Sulawesi Tenggara.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Empat kabupaten di Sulawesi Tenggara mendapatkan bantuan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Salah satu daerah tersebut adalah Kabupaten Buton. Otorita Penjabat Bupati, La Ode Mustari itu mendapar dukungan langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

La Ode Mustari menyambut baik hal itu. Menurut dia, masuknya Kabupaten Buton sebagai salah satu dari empat kabupaten yang akan menerima bantuan tersebut menandakan, bumi penghasil aspal itu menjadi prioritas atau perhatian khusus dari Pemerintah Pusat. Semua tak terlepas dari keunggulan potensi daerah. Mulai dari kelautan dan perikanan, perkebunan, pariswisata serta potensi aspal alam terbesar di dunia.

“Jika kita mengacu pada data dan informasi dari Kementerian Investasi, di Kecamatan Lasalimu memiliki potensi investasi sebesar Rp 7,1 triliun dengan cadangan aspal sebesar 662 juta ton. Ini tentu menjadi berkah sekaligus tantangan,” kata Mustari, kemarin.

Pemerintah dan masyarakat kini menghadapi tantangan dalam pemanfaatan potensi serta sumber daya alam aspal Buton. “Kemudian itu harus berorientasi pada konservasi lingkungan untuk memitigasi bencana alam yang diakibatkan oleh aktivitas manusia,” sambungnya.

Masih kata Pj. Bupati Buton, seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam pasal 6 mengamanatkan, untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diperlukan RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.

Kemudian dibarengi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggarakan kajian lingkungan hidup strategis. Maka jelas telah diatur pedoman bagi daerah untuk menyusun RDTR dan KLHS. “Maka kami selaku pemerintah dan warga Buton sangat bangga bisa mendapat bantuan teknis berupa pendampingan dan pihak BPN,” tandas Mustari. (c/lyn)

  • Bagikan