Penertiban Ulang Dapodik Dideadline 30 Desember

  • Bagikan
Ramadhan
Ramadhan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Barat (Mubar) meminta TK/PAUD, SD dan SMP untuk melakukan penertiban ulang data pokok pendidikan (Dapodik). Kebijakan itu dibuat dalam surat edaran tentang pemutakhiran Dapodik semester ganjil tahun pelajaran 2023/2024.

“Saya minta kepada seluruh satuan pendidikan untuk menertibkan Dapodik melalui aplilkasi Dapodik 2024. Saya sudah menerbitak surat edaran tentang penertiban Dapodik di sekolah, dilaksanakan paling lambat sampai 30 Desember 2023,” kata Kepala Dikbud Mubar, Ramadhan saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (20/12).

Lanjutnya, penertiban ulang Dapodik penting dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa tenaga pendidik di Mubar terdata secara administrasi. Sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif. Semua itu dilakukan sebagai bentuk ketegasan Pemkab Mubar dalam menjawab kerisauan publik tentang honorer siluman.

“Kita pastikan tidak ada Dapodik siluman. Dan saya pastikan dalam Dapodik tidak ada honorer siluman, karena semua terdaftar oleh opera sekolah,” ucap mantan Kepada Dinas Sosial Mubar itu.

Dalam pemutakhiran Dapodik kepala sekolah diminta untuk mengawal proses input dan output dengan memperhatikan akurasi masing-masing entitas data. Mulai dari sarana dan prasaran, guru dan tenaga kependidikan, serta peserta didik. “Kami minta kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD dan Dikdas untuk serius dama melakukan pemutakhiran Dapodik. Sehingga Dapodik yang dihasilkan melalui aplikasi Dapodik 2024.b akan semakin berkualitas, lengkap dan akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan dan program,” pungkasnya. (ahi/c)

  • Bagikan