Ratusan Warga Binaan Terancam Tak Memilih

  • Bagikan
Ilustrasi (Jawa Pos)
Ilustrasi (Jawa Pos)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari mencatat sekitar ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berpotensi tidak bisa ikut memilih di Pemilu 2024. Penyebabnya, nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tidak valid.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Kendari Safaruddin menyebut, sebanyak 302 WBP tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Mereka terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia di pemilu 14 Februari 2024.

“Setelah dicek di Dukcapil, KTP dan Kak 302 WBP ini tidak valid. Ada juga yang tidak memiliki NIK atau KK, bahkan ada juga duaduanya tidak punya sama sekali,” kata Safaruddin kepada Kendari Pos, Jumat (15/12).

Masalah lainnya juga mendera WBP Lapas Kelas IIA Kendari. Seperti telah masuk dalam kategori DPT ganda karena ada NIK dan KK terdeteksi terdaftar di luar Lapas Kendari. Termasuk kesalahan nomor NIK dan KK saat penginputan awal yang mengakibatkan, bukan WBP bersangkutan yang muncul tetapi orang lain.

“Permasalahan sedang kami dikonsultasikan ke Dukcapil setempat untuk mencari solusi terbaik,” ujar Safaruddin.

Selain mengupayakan 302 WBP agar bisa keluar dari masalah ketidakvalidan NIK dan KK, Lapas Kelas II Kendari juga sedang mengusulkan sebanyak 140 WBP untuk melakukan pengecekan biometrik atau perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar masuk dalam pemilih daftar tetap dan bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Saat ini yang terdata sebagai daftar pemilih tetap baru menyentuh 430 WBP.

“Total WBP di Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 872 orang, yang masuk dalam DPT baru 430 orang dan yang sementara diusulkan sejumlah 140 orang,” tandas Safaruddin. (b/ali)

  • Bagikan