Rencana Riset dan Inovasi Daerah Disusun

  • Bagikan
BR IDA : Suasana FGD penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk tahun 2024 mendatang. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
BR IDA : Suasana FGD penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk tahun 2024 mendatang. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Riset dan Inovasi Nasional mengamanatkan kepada Brida untuk melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah. Amanat itu kemudian ditindaklanjuti Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan menggelar focus group discussion (FGD).

“Untuk memberikan pemahaman keilmuan dan pengetahuan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah tahun 2024-2029 dalam memerkaya fokus kelitbangan dengan bertitikberatkan pada masukan OPD,” jelas Kepala Brida Konsel, Hj. Marwiyah Tombili, kemarin.

Tujuan selanjutnya agar mampu menyusun program dan target tahunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), juga terkait tema-tema kelitbangan yang akan menjadi fokus penelitian dan kajian tahun 2024.

Marwiyah menjelaskan, rencana induk dan peta jalan pemajuan riset dan inovasi daerah merupakan dokumen yang memberikan arah kebijakan serta pemanfaatannya.

“Sehingga tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, kualitas kebijakan berbasis bukti, ekosistem riset dan inovasi, serta daya saing daerah, terus meningkat,” sambung Marwiyah Tombili.

Rencana induk dan peta jalan disusun untuk jangka waktu lima tahun atau disesuaikan dengan masa waktu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah. Dalam penyusunannya harus memuat gambaran potensi sumber daya alam, ekonomi daerah, gambaran atau kondisi riset dan inovasi di daerah, serta permasalahan utama pembangunan dan pemecahannya. (c/ndi)

  • Bagikan