ASN Tetap Netral di Luar Jam Kerja

  • Bagikan
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (8 dari kiri), Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne (7 dari kanan) bersama kepala daerah dan sekda se-Sultra dalam acara sosialisasi kebijakan netralitas ASN, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra di Hotel Claro, Rabu (15/11/2023), kemarin. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)
Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (8 dari kiri), Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne (7 dari kanan) bersama kepala daerah dan sekda se-Sultra dalam acara sosialisasi kebijakan netralitas ASN, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra di Hotel Claro, Rabu (15/11/2023), kemarin. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto (8 dari kiri), Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne (7 dari kanan) bersama kepala daerah dan sekda se-Sultra dalam acara sosialisasi kebijakan netralitas ASN, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra di Hotel Claro, Rabu (15/11/2023), kemarin. (BIRO ADPIM PEMPROV SULTRA)

--Kepala Daerah se-Sultra Teken Pakta Integritas Netralitas ASN Pemilu/Pilkada 2024

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) punya hak suara dalam Pemilu dan Pemilukada 2024. Menjelang Pemilu dan Pemilukada serentak tahun 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto acapkali mengingatkan ASN bersikap netral. Bahkan Pj Gubernur telah menerbitkan surat edaran tentang netralitas. Demi menjaga tegaknya netralitas ASN, Pj Gubernur Andap mengumpulkan kepala daerah (bupati/wali kota) se-Sultra untuk berikrar dan meneken pakta integritas netralitas ASN, kemarin.

Pemprov Sultra selalu mengawal netralitas ASN agar Pemilu 2024 berjalan tanpa cela. Netralitas ASN itu berlaku bukan hanya pada jam kerja namun hingga di luar jam kerja. Netralitas ASN berlaku selama 24 jam.

“Sesaat lagi akan memasuki masa kampanye Pemilu. Status ASN melekat pada diri kita 24 jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja,” tegas Pj Gubernur Andap dalam acara sosialisasi kebijakan netralitas ASN, deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Sultra di Hotel Claro, Rabu (15/11/2023), kemarin.

Kegiatan itu bertujuan untuk memastikan ASN di Sultra secara bersama berkomitmen untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sosialisasi kebijakan netralitas ASN dihadiri seluruh kepada daerah di Sultra, seluruh sekretaris daerah (Sekda), pimpinan OPD Pemprov Sultra, Inspektur, Kesbangpol, Kepala BKPSDM se-Sultra dan Ketua Bawaslu Sultra Iwan Rompo Banne.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, mengingatkan setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Ia menyebutkan hasil evaluasi Bawaslu pada Pilkada serentak tahun 2020, tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra, sehingga Sultra menjadi provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.

Untuk memastikan hal itu tak terulang, Pemprov Sultra secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra. SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya.

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik, menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi paslon tertentu.

Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto. Mari bijak bermedia sosial," pinta Pj Gubernur Andap.

Mantan Kapolda Sultra itu menjelaskan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN di Sultra diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan ASN yang fokus pada tugas pokoknya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. "Aksi ini merupakan langkah positif dalam menjaga netralitas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah se-Sultra," ungkapnya.

Pj Gubernur Andap mengungkapkan Pemprov Sultra berkomitmen mengawal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 agar berjalan lancar, penuh integritas, dan tanpa cela. Ia meminta para pimpinan daerah dan pimpinan OPD Pemprov Sultra serta pemerintah kabupaten/kota untuk menjalankan sistem pengawasan netralitas ASN yang efektif sehingga mencegah terjadinya pelanggaran.

“Kita telah menandatangani pakta integritas. Para bupati, wali kota, kepala OPD dan pimpinan tinggi diharapkan agar mengawasi jajarannya dengan efektif. ASN yang tidak berintegritas akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Pj Gubernur Andap. (rah/b)

ASN NETRAL, PEMILU DAMAI

PUNYA HAK SUARA DAN NETRAL
-ASN punya hak suara dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024
-Menjelang Pemilu/Pilkada 2024, Pj Gubernur Sultra sering mengingatkan ASN bersikap netral
-Bahkan Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN
-Demi tegaknya netralitas, Pj Gubernur mengumpulkan kepala daerah (bupati/wali kota) se-Sultra
-Kepala daerah hadir untuk berikrar dan meneken pakta integritas netralitas ASN
-Tujuannya untuk memastikan ASN di Sultra berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugasnya

BERLAKU 24 JAM
-Pemprov Sultra selalu mengawal netralitas ASN
-Tujuannya agar Pemilu/Pilkada serentak 2024 berjalan tanpa cela
-Netralitas ASN itu berlaku bukan hanya pada jam kerja
-Netralitas ASN juga berlaku hingga di luar jam kerja
-Netralitas ASN berlaku selama 24 jam
-Sebab, status ASN melekat pada diri ASN selama 24 jam sehari

AMANAT PJ GUBERNUR
-Pj Gubernur Sultra mengingatkan setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara
-Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
-Selain itu ASN fokus pada tugas pokoknya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun
-Aksi ini merupakan langkah positif dalam menjaga netralitas
-Termasuk utuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sultra
-Pemprov Sultra berkomitmen mengawal Pemilu/Pilkada serentak berjalan lancar, penuh integritas, dan tanpa cela
-Pj Gubernur meminta kepala daerah dan pimpinan OPD se-Sultra untuk mengawasi netralitas ASN berjalan efektif
-Muaranya, untuk mencegah terjadinya pelanggaran
-ASN yang tidak berintegritas akan ditindak tegas sesuai peraturan

SURAT EDARAN (SE) PJ GUBERNUR
-Pj Gubernur Sultra Andap telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN
-SE Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023
-SE gubernur memuat bentuk pelanggaran yang harus dihindari ASN
-Termasuk pelanggaran di dunia maya

BENTUK PELANGGARAN NETRALITAS ASN
1.Bentuk pelanggaran netralitas ASN di media sosial (medsos) :
-Mengunggah, komentar, menyebarkan, menyukai, dan mengikuti akun peserta Pemilu/Pemilukada
-Bergabung dalam grup pemenangan capres, cawapres, calon anggota legislatif, hingga bakal calon kepala daerah
-ASN dilarang mengunggah foto bersama calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik
-ASN dilarang mengunggah foto calon peserta Pemilu/Pemilukada
-Dilarang mengunggah foto bersama alat peraga parpol atau calon peserta Pemilu/Pemilukada
-Hindari gestur jari yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di medsos

2.Bentuk pelanggaran netralitas ASN non medsos :
-Pemasangan spanduk, baliho, alat peraga, sosialisasi atau kampanye
-Menghadiri deklarasi parpol atau calon peserta Pemilu/Pilkada
-Menjadi anggota parpol
-Menjadi tim pemenangan parpol atau calon peserta Pemilu/Pilkada
-Memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP

DATA DIOLAH KENDARI POS

  • Bagikan