Ruksamin Wujudkan Konasara Dalam Digital

  • Bagikan
Bupati Konut Dr.Ruksamin membuka sosialisasi PPID diaula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Senin (13/11/2023), kemarin. (HELMIN TOSUKI / KENDARI POS)
Bupati Konut Dr.Ruksamin membuka sosialisasi PPID diaula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Senin (13/11/2023), kemarin. (HELMIN TOSUKI / KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bupati Konawe Utara (Konut) Dr.Ruksamin bukan tipikal pemimpin yang hanya duduk di balik meja kerja. Bupati berprestasi itu tak sungkan turun langsung ke lapangan. Dalam urusan pelayanan publik yang prima, Bupati Dr.Ruksamin pun terus berinovasi dengan memadukan kemajuan teknologi informasi.

Teranyar, Bupati Dr.Ruksamin menghadirkan layanan informasi kepada masyarakat melalui Dinas Komunikasi dan Infomasi (Diskominfo) Konut. Program kerjanya yang terjabarkan dalam Konasara, kini dapat dinikmati masyarakat Konut dalam bentuk digital. Inovasi itu ditampilkan Bupati Dr.Ruksamin berdasarkan prinsip asas transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.

Bagi Bupati Dr.Ruksamin, ujung tombak informasi daerah ada di tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,”ujar Bupati Dr. Ruksamin saat membuka sosialisasi PPID diaula Anawai Ngguluri Kantor Bupati Konut, Senin (13/11/2023), kemarin.

Implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi. Sehingga dalam melaksanakan pelayanan informasi harus berpedoman kepada lima asas yakni transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban.

“Pelaksanaan PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokkan informasi-informasi tersebut. PPID diwajibkan menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,” tegas Bupati Dr.Ruksamin.

Bupati Konut 2 periode itu menegaskan informasi yang diumumkan harus merata maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat yang pada dasarnya semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka.

“Karena pemerintahan yang baik, dibutuhkan juga masyarakat yang memahami dan mengerti bagaimana seharusnya pengelolaan terhadap informasi yang diberikan,” tutup Bupati Dr.Ruksamin. (min/b)

  • Bagikan