Diduga Palsukan Ijazah, Kades Lagasa Tersangka

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Polres Muna menetapkan MAS, Kepala Desa Lagasa terpilih sebagai tersangka dugaan pemalsuan ijazah. MAS diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Lagasa Kabupaten Muna tahun 2022.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun mengatakan penetapan MAS ebagai tersangka didukung dengan sejumlah bukti surat, dua kali gelar perkara serta keterangan dari beberapa saksi.

“Termasuk keterangan penyelenggara ujian dari pihak Dinas Pendidikan Muna. Baik yang menjabat saat ijazah MAS dikeluarkan maupun yang menjabat saat ini. Jadi, penetapan tersangka telah melalui beberapa beberapa tahapan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” jelas

AKP Asrun kepada awak media, Kamis (2/11). AKP Asrun menambahkan, penetapan tersangka juga sesuai hasil pemeriksaan dari ahli hukum administrasi tata negara dan ahli pidana.

“Selain itu, yang menjadi dasar penetapan MAS, sebagai tersangka yakni sesuai pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor),” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara. Juga, Pasal 264 Ayat 2 dan 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (deh/b)

  • Bagikan