51 BUMDes Difasilitasi Miliki NIB

  • Bagikan
Kepala DPMPTSP Konsel, I Putu Darta
Kepala DPMPTSP Konsel, I Putu Darta

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Konawe Selatan (Konsel) terus dioptimalkan dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga berupaya mewujudkan BUMDes yang aktif dan sehat, didukung sumber daya manusia (SDM) berkualitas, sarana prasarana, hingga legalitas berusaha. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang membina dan memfasilitasi BUMDes secara konsisten, menggandeng pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konsel untuk memfasilitasi 51 BUMDes dalam memeroleh nomor induk berusaha (NIB).

Kepala DPMD Konsel, Annas Mas’ud, menjelaskan, sesuai hasil validasi data tahun 2023, terdapat 51 BUMDes yang telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI. “Mereka yang hadir dalam workshop hari ini, langsung mendapatkan pelayanan dari DPM-PTSP,” ungkap Annas, dalam kegiatan workshop fasilitasi NIB bagi BUMDes Berbadan Hukum, Kamis (2/11).

Dengan mengantongi NIB, maka akan memudahkan BUMDes mengembangkan usaha dan menunjang bisnis yang dilakukan. Mulai dari mengakses dukungan Bank, kemudian dari segi legalitas lebih kuat, kemudahan kerja sama hingga manfaat lainnya. “Setelah memiliki NIB, BUMDes dapat berjalan seperti perusahaan lainnya. Kami harapkan seluruh BUMDes di Konsel sudah berbadan hukum dan itu yang terus difasilitasi. Setelah terdaftar di KemenkumHAM, selanjutnya mengurus NIB,” sambung mantan Kadiskominfo Konsel tersebut.

Sementara itu Kepala DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal/DALAK, Hamdar, mengaku, pihaknya siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku usaha, khususnya BUMDes.

“Kita maksimalkan agar bisa tuntas satu hari ini. Mengingat prosesnya bisa 10 sampai 15 menit untuk satu BUMDes,” ujarnya di lokasi workshop yang digelar DPMD Konsel, kemarin.

Hamdar menjelaskan, proses memperoleh NIB dilakukan secara sistematis. Ada syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. “Kita meminta kepada BUMDes terkait usaha apa yang dijalankan, kemudian berdasar Badan Hukum yang dikeluarkan Kemenkumham langsung didaftarkan ke akun OSS untuk penerbitan NIB,” jelasnya.

Setelah terbit NIB, pihaknya memasukan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) atau jenis-jenis usaha yang akan didaftarkan. “Prosesnya bertahap sampai akhirnya ditandatangani elektronik oleh Kepala BKPM/Kementerian Investasi,” jelasnya. Hamdar mengaku, BUMDes tak harus memiliki Badan Hukum untuk memperoleh NIB. Namun lebih baik jika ada. Sebab secara otomatis kuat di mata hukum dalam menjalankan usahanya. (b/ndi)

  • Bagikan