Hutan Bakau di Tapak Kuda Bakal Disterilkan

  • Bagikan
HUTAN BAKAU : Pemkot Kendari akan menertibkan pelaku usaha di kawasan hutan mangrove di pesisir Teluk Kendari. Selain menyalahgunakan pemanfataan ruang, lokasi tempat berusaha berada di sempadan pantai yang menjadi miliki negara. (MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)
HUTAN BAKAU : Pemkot Kendari akan menertibkan pelaku usaha di kawasan hutan mangrove di pesisir Teluk Kendari. Selain menyalahgunakan pemanfataan ruang, lokasi tempat berusaha berada di sempadan pantai yang menjadi miliki negara. (MUHAMMAD ABDI ASMAUL AMRIN/KENDARI POS)

--Pemanfaatannya Langgar Tata Ruang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Meski telah diperingatkan, masih ada pelaku usaha yang menempati kawasan tapak kuda dan jalan ZA Sugianto. Sebagai langkah penegakkan Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kembali akan melakukan penertiban.

Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari Abdi Prawira menegaskan penertiban bangunan dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Yang mana, pemanfaatan ruangnya kerap disalagunakan masyarakat. Objek yang bakal ditertibkan lanjutnya, rumah makan di hutan bakau. Penertiban dilakukan karena bangunannya berada di sempadan pantai.

“Jika dilihat sertipikat kepemilikan lahan, bangunnya sudah di luar dari areal lokasinya sekarang. Saat ini, sudah masuk di sempadan pantai. Dan itu milik negara,” jelas Abdi Prawira kepada Kendari Pos kemarin.

Sejauh ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan. Terakhir, surat peringatan peringatan ketiga. Yang mana, meminta pelaku usaha agar segera membongkar sendiri bangunannya atau menghentikan segala aktifitas di kawasan tersebut.

“Sudah diberikan surat peringatan ketiga tapi mereka tidak indahkan. Sudah pernah juga ditemui langsung agar mereka mengurus perizinannya karena lokasinya yang berada di sempadan pantai. Kalau tidak ada itikad baik, sudah masuk dalam daftar penghentian fasilitas umum,” kata Abdi Prawira.

Pemanfaatan kawasan RTH kata dia, tetap diizinkan. Hanya saja, masyarakat memenuhi beberapa ketentuan didalamnya. Diantaranya, komitmen membangunan kawasan eko wisata bukan perdagangan dan jasa, bangunan yang dibangun bermaterialkan bahan alam bukan dari beton dan baja.

“Sebenarnya kawasan RTH bisa dimanfaatkan akan tetapi masyarakat harus memiliki rekomendasi dari negara tertakit pemanfaat kekayaan daerah. Kawasan bakau belum memiliki izin. Sehingga diberi surat peringatan,” pungkasnya. (b/ags)

  • Bagikan