Garansi Tiga Hari Lunasi Tunggakan Gaji PPPK

  • Bagikan
Harmin Ramba

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), belum sepenuhnya dibayarkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe masih menunggak pembayaran gaji PPPK guru, tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis yang terangkat sebagai ASN pada tahun 2023 ini. Tunggakan gaji PPPK selama beberapa bulan tersebut, jika diakumulasikan mencapai Rp 19 miliar.

Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, berkomitmen untuk membayar tunggakan gaji PPPK itu. Harmin telah mengultimatum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar secepatnya segera melunasi gaji PPPK tersebut. “Termasuk gaji 13 PPPK, kita akan bayarkan. Harus lunas sampai terhitung periode Oktober 2023. Saya sudah perintahkan OPD terkait untuk bayar. Kalau masih tidak mau bayar, saya akan evaluasi kepala OPD-nya,” tegas Harmin Ramba, Senin (2/10).

Ia menyebut, dari hitungan Pemkab, tunggakan gaji PPPK Konawe yang harus dibayarkan mencapai Rp 19 miliar. Ia mengingatkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Konawe, agar tidak bermain-main dengan persoalan gaji PPPK. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sultra itu bahkan menyebut, Pemkab harus mendahulukan pembayaran gaji PPPK dibanding membiayai sejumlah proyek fisik.

“Tidak boleh kita main-main dengan pembayaran gaji PPPK. Saya beri waktu kepada pimpinan OPD terkait, dalam tiga hari ke depan, tunggakan gaji PPPK Konawe harus lunas,” tandasnya. (b/adi)

  • Bagikan