Pj Wali Kota Kendari Akselerator Penataan Wajah Kota

  • Bagikan
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (kanan) menerima penghargaan Sultra Award Kendari Pos 2023 sebagai tokoh perubahan untuk kategori Akselerator Penataan Wajah Kota. Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Utama PT Fajar Coorporation Indonesia Suhendro Boroma (tengah) yang didampingi Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin (kiri) di Hotel Claro Kendari, Rabu (27/09/2023).
Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (kanan) menerima penghargaan Sultra Award Kendari Pos 2023 sebagai tokoh perubahan untuk kategori Akselerator Penataan Wajah Kota. Penghargaan tersebut diserahkan Direktur Utama PT Fajar Coorporation Indonesia Suhendro Boroma (tengah) yang didampingi Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin (kiri) di Hotel Claro Kendari, Rabu (27/09/2023).

--Raih Penghargaan Sultra Award Kendari Pos 2023

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menjadikan aspek lingkungan sebagai salah satu strategi menjaga keberlangsungan pembangunan daerah. Ia ingin, geliat pembangunan kota tetap berbasis lingkungan dengan menjaga keberlangsunganya.

Atas dedikasinya dalam menata wajah Kota Lulo, Harian Kendari Pos menganugerahkan penghargaan Sultra Awards 2023 kepada Asmawa Tosepu sebagai tokoh perubahan untuk kategori Akselerator Penataan Wajah Kota. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Direktur Utama PT Fajar Coorporation Indonesia Suhendro Boroma yang didampingi Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin di Hotel Claro Kendari, Rabu (27/09/2023).

Direktur Kendari Pos Irwan Zainuddin, menyampaikan selamat atas penghargaan yang diraih Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Direktur Irwan Zainuddin berharap penghargaan yang diberikan bisa menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

"Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada Pj Wali Kota Kendari Bapak Asmawa Tosepu. Beliau sangat konsen dalam menata Kota Kendari menjadi lebih baik," kata Direktur Irwan Zainuddin.

Sebelumnya, Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa mengungkapkan, diawal pemerintahannya pada Oktober tahun 2022, pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) penataan ruang Kota Kendari. Pembentukkannya untuk melaksanakan penataan kota meliputi aksi pemangkasan dan penebangan pohon pelindung yang kondisinya sudah rapuh dan membahayakan masyarakat. "Total sekitar tiga ribu pohon kita laksanakan pemangkasan dan penebangan," ujarnya.

Keputusan Pj. Wali Kota Asmawa melaksanakan pemangkasan dan penebangan pohon-pohon tua sangat tepat. Pasalnya pada awal Maret 2023, Kendari diterpa musibah bencana hidrometerologi. Beruntung pohon yang kondisinya lapuk telah tertangani sebelumnya sehingga bisa mencegah adanya korban dari musibah tersebut.

"Kita patut bersyukur kerja keras dari Satgas Penataan Ruang Kota Kendari berhasil menjadikan daerah ini lebih bersih dan tertata. Lebih dari itu, kita bisa mengurangsi resiko dampak bencana yang tidak bisa kita prediksi kapan akan terjadi," ungkap Pj Wali Kota Asmawa.

Bukan hanya itu, berbagai gebrakan juga telah dihadirkan agar daerah ini lebih bersih, asri, dan tertata. Salah satunya dengan mengembalikan fungsi spot ruang terbuka hijau (RTH). Upaya itu diawali dengan menata Kawasan Kali Kadia. Kali Kadia yang selama ini terkesan kumuh dikembalikan fungsinya sebagai RTH yang terbuka untuk umum.

"Saat ini RTH Kali Kadia sudah bisa dinikmati masyarakat. Namun penataannua tidak berhenti sampai disitu. Tahun ini sudah dianggarkan untuk penataan pedistrian Kali Kadia sehingga bisa menduking aktivitas masyarakat," kata Pj Wali Kota Asmawa.

Selain Kawasan Kali Kadia, Pj Wali Kota Asmawa juga berkomitmen untuk mengembalikan fungsi RTH disepanjang Jalan ZA Sugianto. Itu dilakukan merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010 - 2030 serta hasil audit tata ruang yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Asmawa tak menampik jika saat ini tercipta frame dimasyarakat bahwa pihaknya dituding melaksanakan perampasan hak dan pengusuran lapak pedagang disepanjang Jalan ZA Sugianto. Padahal anggapan itu keliru. Pihaknya hanya menegakkan aturan.

"Negara mengakui hak mereka (punya sertipikat). Negara tidak akan pernah mengklaim bahwa itu adalah milik pemerintah. Akan tetapi perlu diingat pemanfaatan ruang itu ada aturannya. Di kawasan (RTH) tidak boleh merubah kontur, tidak menimbun tidak boleh mendirikan bangunan," kata Pj. Wali Kota Asmawa Tosepu.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya tetap melaksanakan amanat peraturan yang tidak mengizinkan didirikannya bangunan dikawasan hijau tersebut. Misalnya melaksanakan tindakan administratif. Tindakan administratif itu dimulai dari pemeberitahuan, teguran, penyegelan dan permintaan untuk membongkar sendiri.

"Jadi frame yang ada saat ini bahwa kami melaksanakan perampasan dan penggusiran tidak benar. Faktanya mereka (pedagang) yang membongkar sendiri, kalau pun ada petugas dilapangan berarti ada permintaan dari pemilik agar dibantu proses pembongkarannya. Untuk pengangkutan ketempat yang baru bahkan kami siap fasilitasi," tutur Pj.Wali Kota Asmawa Tosepu.

Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini berharap masyarakat dengan penuh kesadaran untuk membongkar sendiri lapaknya agar terhindar dari potensi pidana dari pemerintah pusat.

"Karena kalau ini diambil alih oleh pusat, oleh kementerian ATR atau Kejagung maka ada konsekuensi pidana. Pidananya disana adalah kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kita ingin masyarakat tidak masuk disana," imbuh Pj Wali Kota Asmawa Tosepu.

Sekedar informasi, program penataan Kali Kadia sudah berlangsung sejak 2019 lalu. Penataannya dibagi menjadi empat tahap. Tahap pertama pada 2019 dianggarkan sekira Rp 2,4 miliar diawali pemasangan Box Culvert sepanjang 207 meter disisi Jalan Antero Hamra.

Selanjutnya, pengerjaan tahap kedua pada 2021 dianggarkan sebesar Rp 2,9 miliar untuk pemasangan keramik dan railing sepanjang 207 meter plus box culvert 50 meter.

Masih ditahun yang sama (2021) pengerjaan masuk tahap ketiga meliputi penataan Kali Kadia disisi Jalan Antero Hamra sepanjang 174 meter dengan menelan anggaran sekira Rp 2,8 miliar.

Terakhir (tahap empat) penataan kali kadia disisi Jalan Kolonel H. Abdul Hamid (Pasar Buah) sepanjang 474 meter dan telah dianggarkan sebesar Rp 11 miliar. Penataan sudah termasuk penuntasan 5 meter penataan kali disisi Jalan Antero Hamra dan pemasangan rang penangkap sampah dan lumpur dari hulu sungai Kali Kadia.

Sementara itu, untuk penanganan RTH di sepanjang ZA Sugianto dilaksanakan dalam rangka mengembalikan fungsi kawasan hijau dikawasan tersebut. Hadirnya kawasan hijau sangat penting dalam menjaga ekosistem alam dan lingkungan juga berfungsi sebagai paru-paru perkotaan. (ags/b)

  • Bagikan