Hanya Boleh Iklan Tidak untuk Transaksi Jual Beli

  • Bagikan
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. (Foto: jpg)
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. (Foto: jpg)

--Aturan Baru E-commerce Berbasis Sosial Media

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) secara resmi menetapkan aturan baru terkait e-commerce berbasis media sosial. Aturan baru ini disampaikan langsung usai rapat terbatas (ratas) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, pada Senin (25/9/2023).

Dalam kesempatan itu Zulkifli Hasan mengatakan akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal tersebut sekaligus menindak lanjuti anjloknya pasar UMKM lokal beberapa waktu ke belakang. "Barusan rapat ini mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya tadi kita bahas mengenai social commerce. Sudah disepakati besok, pulang ini revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kita tanda tangani," ujar Zulhas dikutip dari laman resmi Setkab.

Zulhas menyebutkan aturan baru dalam Permendag nantinya akan mengatur sejumlah kebijakan terkait perniagaan elektronik. Dalam hal ini satu di antara aturannya yakni memperbolehkan media sosial hanya sebagai media untuk promosi. Sementara untuk layanan transaksi (jual beli) akan dilarang atau tidak diperbolehkan.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.

Menambahkan pernyataan itu, Zulhas menegaskan bahwa pihak pemerintah juga akan melarang medsos merangkap sebagai e-commerce. Upaya ini dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

“Social media dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” ujarnya.

Selain terkait e-commerce berbasis media sosial, pihak Mendag juga akan mengatur penjualan barang dari luar negeri. Berkaitan dengan hal itu, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan atau positive list. Perdagangan produk impor tersebut juga akan mengikuti aturan yang sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

“Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” kata Zulhas.

Zulhas menambahkan, pemerintah juga akan membatasi transaksi barang impor yang dijual di platform digital harus bernilai di atas 100 Dolar AS.

“Kalau ada yang melanggar seminggu itu ada surat saya yang ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” pungkasnya. (jpg)

  • Bagikan