Harap Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Dipercepat

  • Bagikan
Sartono Farihu
Sartono Farihu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) berupaya merampungkan peraturan daerah (Perda) pajak dan Retribusi sebelum memasuki 2024 mendatang. Pasalnya, Perda yang diterapkan tahun akan berakhir pada Januari tahun depan.

Plt. Kepala Bapenda Koltim, Sartono Farihu, menyampaikan, Perda pajak dan retribusi daerah akan mengatur tentang rumah makan, reklame, pajak bumi bangunan, biaya perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) dan hotel.
"Perda pajak dan retribusi perubahan ini sebagai respon atas atas lahirnya undang-undang baru, sehingga harus disesuaikan dan tuntas secepatnya. Karena kalau tidak selesai, kita tidak bisa menarik pajak tahun depan. Semoga semua stakeholder yang terlibat bisa membantu," kata Sartono, Senin (7/8).

Kabid Pendataan pada Bapenda Koltim itu mengatakan, selama ini yang digunakan yakni Perda nomor 5, 6 dan 7 tahun 2018 tentang pajak dan retribusi. Pasca terbitnya undang-undang nomor 1 tahun 2022, maka perlu perubahan peraturan daerah yang baru.

"Kalau Perda perubahan sudah ditetapkan, maka target penarikan pendapatan asli daerah bisa meningkat. Kami terus memaksimalkan supaya bisa diundangkan sebelum tahun depan. Kita juga sudah seminar awal untuk penyusunan dokumen Perda," tandas Sartono. (c/kus)

  • Bagikan